Suaralira.com -- Masih belum berakhirnya COVID-19 di Indonesia membuat sejumlah perusahaan terus memperpanjang aturan Work From Home (WFH) bagi karyawannya. Aturan kerja dari rumah dipilih para pelaku usaha selain dapat membuat karyawannya tetap produktif di tengah kondisi pandemi, pengusaha pun tetap dapat mendukung aturan physical distancing yang diterapkan pemerintah.
Aturan WFH pun turut diberlakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bagi seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara). Instruksi tersebut dituangkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 tahun 2020.
Dalam surat edaran yang dikeluarkannya pada Senin (16/3/20) itu, Tjahjo memerintahkan bagi seluruh instansi pemerintahan untuk memberlakukan kerja dari rumah bagi para ASN yang berlaku hingga 31 Maret 2020.
Meski diperbolehkan bekerja dari rumah, Tjahjo menyebut bahwa nantinya akan tetap ada ASN yang masuk kantor, yakni minimal dua level pejabat struktural tertinggi. Hal itu dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Lantas apakah pada Selasa 31 Maret 2020 lalu para ASN kembali berkantor seperti biasa..?
Di luar dugaan kondisi pandemi corona di Indonesia semakin memburuk, jumlah orang positif terjangkit hingga angka kematian terus meningkat signifikan tiap harinya. Kondisi tersebut pun memaksa Tjahjo untuk memperpanjang masa bekerja dari rumah bagi para ASN sampai 21 April 2020, kebijakan itu diambilnya untuk mencegah penyebaran virus corona lebih meluas.
Kendati demikian, Tjahjo meminta ASN tidak mengartikan WFH terbebas dari segala tanggungjawab. Ia meminta para ASN tetap bekerja normal, sehingga birokrasi pun dapat tetap berjalan.
“Intinya adalah 3 minggu ke depan pada intinya tidak libur tapi tetap kerja,” kata Tjahjo.
Alih-alih menyudahi waktu bekerja dari rumah bagi para ASN, untuk kali kedua Tjahjo kembali memperpanjangnya. Keputusan itu diambil Tjhajo dengan merevisi surat edaran (SE) soal penyesuaian sistem kerja ASN dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam SE bernomor 50 tersebut, tak hanya memperpanjang masa kerja di rumah bagi ASN hingga 13 Mei 2020. Tjahjo juga turut menambahkan kemudahan evaluasi SE bila kondisi masih tak memungkinkan bagi para ASN untuk bekerja dari kantor.
"(WFH) Diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tulis Tjahjo Kumolo dalam surat edaran (SE) menteri yang terbit pada Senin (20/4/20).
Masih dalam SE itu, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menyesuaikan kinerja ASN di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan pemerintah. Dalam PSBB, ada kantor-kantor pemerintahan yang memang dikecualikan dari libur.
"Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, agar ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," lanjut Tjahjo.
Berdasarkan data teranyar gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 pada Senin (20/4) jumlah pasien positif terinfeksi virus COVID-19 di Indonesia berjumlah 6.760 kasus. Sebanyak 590 di antaranya meninggal dunia dan 747 orang dinyatakan sembuh.
Angka tersebut dimungkinkan masih dapat terus bertambah hingga puncak pandemi wabah ini yang diprediksi pihak BNPB akan terjadi pada bulan Mei 2020 mendatang. Masih tak kondusifnya kondisi tersebut, dimungkinkan dapat menjadi alasan Tjahjo untuk kembali memperpanjang masa WFH bagi para ASN.
Lantas apakah Tjahjo akan kembali memperpanjang masa WFH bagi para ASN untuk ketiga kalinya..? (ag/sl)