DUMAI (suaralira.com) - Seorang Wanita bersuami berinisial YK (35) status Ibu Rumah Tangga (IRT) menjadi korban pemerasan dilakukan oleh tersangka ARS alias AN (28) warga Jalan Pematang Duku Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Mereka diduga selingkuh hingga sampai melakukan berhubungan intim.
Meski umur berbeda kedua pasangan ini sebenarnya sudah memiliki keluarga, korban sudah memiliki suami, begitu juga pelaku, namun diduga perselingkuhan berlanjut ke tempat tidur. Pelaku, merekam video mesum hingga digunakan untuk mengancam YK yang telah ditidurinya.
Informasi yang diterima menyebutkan, saat berhubungan intim ARS merekam video saat mesum berlangsung panas.
Naas diterima pelaku setelah korban YK (IRT) melaporkan bahwa ia diperas dan di ancaman akan penyebaran video mesum yang mereka lakukan itu.
Kepada Polis, YK mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp. 120.000.000 kepada ARS, YK juga diancam akan menyebar luaskan Video Rekaman Mesum antara mereka.
Hal itu dibenarkan, Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi. Dijelaskan, "korban menyerahkan uang kepada ARS sebesar 120juta, Pada bulan Augustus 2016 sekira pukul 11.00 Wib. Di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di Bank Syariah Mandiri kota Dumai." ujarnya.
"Tidak sampai disitu, pada hari Sabtu (20/11)lalu, ARS kembali menghubungi YK, ia meminta uang sebanyak Rp.300.000.000,. Dalam jangka waktu lima hari. Korban harus menyerahkan Uang tersebut, ia kembali mengancam apabila tidak menyerahkan uangnya maka Ia akan menyebar luaskan video mesum itu. "jelas AKBP Donald Happy Ginting.
Tidak tahan lagi, meski takut video itu tersebar luas, Wanita bersuami ini langsung melaporkan atas tindak pemerasan dan kelakuan ARS ke Polres Dumai.
Berdasarkan laporan LP/367/XI/2016/ RIAU/ Res Dumai tanggal 16 November 2016 tentang Pemerasan. ARS di tangkap di kediamannya Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan, Rabu lalu (23/11) dini hari.
Dari tangan ARS polisi mengamankan barang bukti berupa, Satu unit Laptop Merek Toshiba warna Silver Hitam, Satu buah amplop coklat yang berisikan satu lembar surat pernyataan, satu lembar surat ancaman, satu lembar foto mesum korban. Satu unit HP Lenovo VIBE Warna Hitam. Satu unit HP Sony Xperia warna pink.
Pelaku "tali air" itu telah di aman di balik jeruji besi Mapolres Dumai guna proses mempertangung jawabankan perbuatannya, akibat perbuatan Ia disangkakan pasal 368 KUHP, tindak pidana pemerasan di ancaman diatas lima tahun penjara.RG/sl