PEKANBARU (suaralira.com) - Implementasi tata kelola perbankan yang menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran yang telah diterapkan Bank Riau Kepri (BRK) diapresiasi saat malam penganugerahan Indonesia Good Corporate Governance (IGCG) Award II Tahun 2016. Acara yang berlangsung di Balai Kartini Jakarta Rabu (7/12/2016) lalu menjadi bentuk penghargaan tertinggi bagi perusahaah yang terbaik dalam menjalankan GCG di Indonesia.
Hadir dalam kesempatan tersebut Komisaris Utama Bank Riau Kepri HR. Mambang Mit, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Eka Afriadi, Pemimpin Divisi Kepatuhan Ikhwan dan Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Hendra Buana. Bank Riau Kepri yang memperoleh Penghargaan IGCG Award 2016 sebagai terbaik 2 Perusahaan BUMD di Indonesia dengan Prediket A (Sangat Baik), berdasarkan penilaian penjurian IGCG II dilakukan secara objektif dan fair oleh dewan juri independen yang berkompeten di bidang GCG.
Indikator penilaian antara lain dilihat dari Laporan Keuangan Audited 2015 (25%), laporan tahunan 2015 (40%), kelengkapan infrastruktur GCG (20%), kelengkapan soft structure GCG (10%) dan keterbukaan atas masalah yang dihadapi perusahaan (5%).
IGCGA 2016 yang diselenggarakan oleh Majalah Economic Review bekerjasama dengan IPMI International Business School, Sinergi Daya Prima dan Indonesia Asia Institute – Ideku Group, bertujuan untuk memacu perusahaan dalam meningkatkan prestasi dan mengimplementasikan praktek GCG di Indonesia. Para pemenang IGCGA 2016 terdiri dari Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD, BPD dan lain nya. Pendiri Majalah Economic Review dalam sambutannya mengatakan bahwa para pemenang IGCG 2016 merupakan perusahaan yang dapat survive dalam persaingan serta tetap menerapkan etika bisnis yaitu penerapan GCG sehingga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat dan transparan.
“Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, Bank Riau Kepri berkomitmen menjadikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagai dasar pijakan dalam menjalankan kegiatan usahanya", hal ini disampaikan oleh Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Bank Riau Kepri Eka Afriadi setelah menerima penghargaan.
Menurut Eka, pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menjadi perhatian dan tolok ukur pemangku kepentingan untuk melihat kestabilan dan keberlanjutan perusahaan. Penerapan GCG sendiri mengacu kepada Peraturan OJK No. 18/POJK tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Konglomerasi Keuangan yang mencakup prinsip-prinsip Keterbukaan (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Independensi atau Profesional, dan Kewajaran (fairness).
Lebih lanjut Eka Afriadi menyampaikan bahwa Bank Riau Kepri menyadari pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada setiap tindakan yang diambil demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh para pemangku kepentingan seperti nasabah, investor, pemegang saham, masyarakat umum serta insan di Bank Riau Kepri sendiri.