Maling Ikan Membuat Indonesia Rugi Rp31 Miliar

JAKARTA (suaralira.com) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan kerugian besar akibat penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan nusantara. Ulah para maling ikan di tiga wilayah RI itu menimbulkan kerugian sedikitnya Rp31 miliar bagi Indonesia.

Susi menjelaskan bahwa hasil lelang ikan dari 10 kapal pelaku illegal fishing yang menjadi barang bukti di Ambon dan Merauke tempo hari mencapai angka Rp10 miliar. Lalu, ditambah dengan hasil lelang satu kapal penangkap ikan MV Silver Sea 2 di Sabang yang mencapai angka Rp21 miliar.

"Dari total tiga wilayah dengan Sabang ini maka menghasilkan Rp31 miliar," kata Susi di kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu 20 Juli 2016.

Maka dari itu, kerugian negara akan semakin besar jika illegal fishing tidak ditumpas sampai ke akar-akarnya. Nilai lelang ini, menurut Susi, menunjukkan bahwa negara telah sangat dirugikan akibat aktivitas illegal fishing tersebut

"Dapat kita bayangkan betapa besarnya kerugian negara akibat aktivitas dari kurang lebih 7.000 kapal yang selama ini beroperasi secara ilegal di Indonesia," kata Susi.

Ia juga mengingatkan jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pelelangan, maka sesuai ketentuan perundang-undangan hal tersebut dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

"Semua pihak saya harapkan dapat mengawasi proses eksekusi lelang ikan ini, jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dapat dilaporkan kepada KKP, Kementerian Keuangan, Kepolisian dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata dia.