JAKARTA, SUARALIRA.com - Mabes Polri melakukan gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihak Polri menegaskan, keterbukaan ini dilakukan sebagai upaya mengakomodir keinginan banyak pihak.
"Faktanya tidak terbuka semuanya kan, terbuka terbatas. Itu sebetulnya gelar itu selalu kita lakukan hanya sekarang karena menjadi atensi ya kita laksanakan. Ya kita laksanakan untuk mengakomodir keinginan banyak pihak," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto kepada detikcom, Senin (14/11/2016).
Agus membenarkan gelar perkara kasus Ahok itu memang baru kali ini dilakukan oleh Polri. Dia berharap ke depan tidak ada lagi proses penyidikan, yang biasanya hanya dilakukan internal Polri itu, digelar terbuka.
"Mudah-mudahan enggak ada lah. Ini kan hanya karena menyangkut pejabat, menjadi atensi dan apalagi di Jakarta," terang dia.
Gelar perkara Ahok rencananya akan digelar Selasa (15/11) mulai pukul 09.00 WIB pagi. Badan Reserse dan Kriminal Polri mengundang 20 saksi dalam gelar perkara tersebut. Selain saksi yang memiliki keahlian di bidang agama, bahasa dan
pidana, penyelidik juga mengundang pihak luar lainnya.
Mereka yang diundang adalah anggota Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman hingga pimpinan atau anggota Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat. Namun mereka yang dari pihak luar ini diundang sebagai pengawas alias tidak ikut dalam subtansi gelar perkara. (dtc/sl)