BANGKINANG (suaralira.com) - Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dengan menggunakan motor Satria hasil curian di jalan lintas Bangkinang - Petapahan Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang, Kampar, jum'at (23/12/2016).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, tersangka diketahui bernama Juli Apriansyah (30) berasal dari Medan yang tinggal di Desa Salo Kecamatan Salo, Kampar, dikenakan Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU no. 35/2009 tentang narkotika.
Dari laporan anggota Sat-Reskrim Polres Kampar, saat melihat orang yang tidak dikenal berhenti dipinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor Satria RR tanpa nomor polisi yang diduga motor tersebut hasil curian.
"Kemudian petugas menyambangi tersangka Julia Apriansyah di lokasi penangkapan, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, dari tangan kiri tersangka ditemukan barang bukti shabu," ujar Guntur.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 2 paket plastik Besar shabu seberat 4,20 gram, 1 unit hp merk Samsung putih dan 1 unit motor Suzuki Satria warna hijau tanpa nomor polisi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan petugas untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.