Ilustrasi : Petugas Satpol PP sedang melakukan apel pagi

Kasatpol PP Bekasi, Bantah Ada Pungli

BEKASI (suaralira.com) - Terkait diduga adanya pungutan liar (pungli), sebesar Rp 50 ribu, untuk verifikasi data tenaga honor/kontrak, di satuan penegak perda Kota Bekasi. Membuat Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan angkat bicara. Ia membantah perihal tersebut (adanya pungli). Bantahan yang dilakukannya itu dengan dasar seluruh staf yang ada dibawah kepemimpinannya sudah ditanyakan hal itu, dan tidak ada pegawai atau staf yang mengakuinya (melakukan pungli) saat ditanya.
 
Diakuinya, saat tersirat kabar tersebut sekitar beberapa minggu lalu, dirinya langsung melakukan penyelidikan namun tidak menemukan hasil alias nihil. Menurutnya, bila memang ada tenaga honor/kontrak yang merogoh kocek untuk memverifikasi data, itu menjadi hal lumrah, akan tetapi bila nominalnya Rp 50 ribu, itu sudah dikatakan sebagai pungli.
 
"Saya juga sudah tahu dari 2 minggu yang lalu (kabar pungli), setelah diselidiki mengenai pungutan liar di Satpol PP tidak ada, sebenarnya uang tersebut untuk kebutuhan berkas-berkas kantor seperti untuk ngeprint, namun jangan di patokan harganya, dan itu harus dalam bentuk sumbangsih Rp 10 ribu buat print dokumen, ataupun yang lainnya, kalau ada sampai patokan Rp 50 ribu itu sudah di sebut pungli," bebernya.
 
Ia menambahkan, bila ada pegawainya yang melakukan pungli. Dirinya tidak akan segan-segan melakukan mutasi bagi yang melanggar, dan akan menindak secara tegas oknum tersebut.
 
"Ini peringatan terakhir saya (bagi yang melanggar), kalau pegawai saya melayani dengan baik maka dengan sendirinya rejeki itu akan datang pada dirinya, tidak harus melakukan pungli, karena pungli sangat merugikan banyak orang," tegasnya.
 
Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa uang yang dipatok sebesar Rp 50 ribu itu untuk verifikasi data, dan setelah di verifikasi, data tersebut langsung di ajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Alibi, atau alasan sebagai 'upah capek' dalam verifikasi data, sama sekali tidak boleh dilakukan oleh oknum tertentu. Sebab, itu sudah melanggar, dan merugikan.
 
"Seharusnya oknum di Satpol PP tidak mewajibkan pungli dalam bentuk apapun, dan seharusnya Walikota Bekasi harus tegas dalam pemberantasan pungli di Kota Bekasi, apa bedanya pungli di luar Pemerintah Kota Bekasi maupun di dalam Kantor Pemerintah Kota Bekasi," ucap seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
 
(oto/sl)