Seorang pengemis yang membawa anak kecil, sedang mengemis di salah satu simpang jalan Kota Bekasi

Eksploitasi & PMKS Tanggung Jawab Bersama

BEKASI (suaralira.com)-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi terus melakukan penanganan mengenai eksploitasi anak maupun Perkeja Seks Komersial (PSK). Penanganan yang dilakukan itu, seperti melakukan razia di wilayah Kota Bekasi pada akhir tahun 2016 lalu.
 
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Djunaedi mengatakan, eksploitasi terhadap anak adalah tanggung jawab bersama bagi instansi terkait. Sebab, kata dia, eksploitasi terhadap anak meliputi Gelandang, Pengemis (Gepeng), dan Anak Jalanan (Anjal).
 
"Kalau Gepeng, dan Anjal kita bina di Depsos Bulak Kapal, sedangkan PSK di Pasar Rebo, Jakarta Timur," ucapnya.
 
Selain pembinaan yang dilakukan Dinsos, lanjutnya, ada pula rumah singgah untuk para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), disana sama halnya seperti di Depsos Bulak Kapal, yakni pembinaan secara sementara. Bicara soal eksploitasi anak, tambah Djunaedi, bukan hanya Dinsos saja, disini Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi harus ikut berperan juga. Sebab, ini menjadi tanggung jawab bersama.
 
"Bagi anak-anak yang terjaring razia, kita akan melakukan pembinaan selama 6 bulan, serta mendidik mereka sesuai dengan keahlian yang mereka punya. Sama halnya seperti PSK, akan dibina, bila ada yang mempunyai bakat salon ataupun bakat memasak nantinya akan di fasilitasi oleh Kementrian Sosial. Sedangkan bagi orangtua yang melakuan eksploitasi anak, apabila anaknya tertangkap razia maka akan di berikan surat perjanjian peringatan untuk orangtua, agar tidak memperkerjakan anaknya lagi," imbuhnya.
 
Ia berharap, kedepan dengan adanya pembinaan terhadap gepeng, anjal maupun PSK, eksploitasi terhadap anak di Kota Bekasi menurun. Pasalnya, eksploitasi terhadap anak adalah hal yang tidak dibenarkan, baik secara agama maupun hukum negara.
 
(oto/sl)