Ilustrasi / Foto Kantor Pemerintah Kota Bekasi, jalan Jendral Ahmad Yani

TKK Pemkot Bekasi Janjikan Proyek Bodong ke Pengusaha

BEKASI (suaralira.com) - Seorang Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) berinisial TH, melakukan penipuan terhadap dua pengusaha masing-masing Rp 25 juta hingga mencapai total Rp 50 juta.
 
Dia awalnya menjanjikan sejumlah proyek di Dinas Bangunan dan Permukiman (Disbangkim) kepada pengusaha. Untuk mendapatkan proyek tersebut TH meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi atau DP yang akan di setorkan ke Disbangkim. 
 
Salah satu korban, Ramli mengatakan pada bulan Juni tahun 2016 lalu, TH menawarkan proyek bangunan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2016 dengan nilai pagu sebesar Rp 1 milyar lebih dengan komisi 10 persen,  kemudian korban diminta DP Rp 25 juta, dan bila nanti CV korban keluar sebagai pemenang tender, harus membayar 10 persen dari nilai proyek tersebut.
 
"Iya TH itu nawarin proyek APBD 2016 nilainya Rp 1 milyar lebih, terus CV saya daftarin di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) nanti TH itu yang ngurus biar CV saya menang tender, dia juga minta tanda jadi Rp 25 juta dengan jaminan pasti menang tender CV milik saya," kata Ramli.
 
Ramli melanjutkan, setelah di tunggu beberapa bulan hingga akhirnya pemenang LPSE di umumkan, nama CV korban kalah dengan CV lain sebagai pemenang tender. Saat itu Ramli meminta pertanggung jawaban kepada TH, karena CV miliknya gagal memenangkan tender. Namun, TH berkilah akan memberikan proyek lain sebagai penganti proyek yang kalah tender.
 
"Saya minta pertangung jawabannya TH. Tapi dia janji akan di ganti sama proyek lain, kemarin saya masih bersabar, dan saya tunggu," ungkap Ramli.
 
Namun sampai akhir tahun 2016, TH tak kunjung memenuhi janjinya, sehigga korban menuntut uang DP yang di minta TH untuk segera di pulangkan. Pihaknya, pernah mendapat SMS dari TH yang kembali memberikan janji dengan proyek APBD 2017. Setelah itu TH tidak pernah memberikan kabar lagi. Dirinya pun kembali menghubungi ponsel TH tapi tak pernah di angkat, SMS pun tidak pernah mendapat balasan. Akhirnya, korban datang ke Disbangkim mencari TH, tapi TH pun tak pernah ada di kantornya. Akhirnya korban mencoba mendatangi kediaman TH di Bekasi Timur, ternyata TH pun tidak pernah di rumahnya. 
 
"Saya udah kasih waktu untuk di selesaikan secara kekeluargaan, tapi dia malah menghilang, telpon, dan SMS gak pernah diangkat. Saya kerumahnya, dan ke kantornya juga gak pernah ada. Tapi kata teman-temannya, dia di rumah bini mudanya di daerah Mutiara Gading, maka itu di rumah yang di Bekasi Timur gak pernah ada dia. Sebelum menghilang dia pernah SMS, katanya sabar gitu, nanti gw kasih yang APBD 2017. Tapi saya udah gak percaya lagi, dan minta uang saya dipulangin utuh Rp 25 juta," tutur Ramli.
 
Karena merasa di tipu oleh TH, dirinya berencana akan melaporkan sikap TH ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi. 
 
"Saya akan laporkan TH ke BKD, saya harap BKD dapat memberikan hukuman kepada TH agar tidak ada korban lain di kemudian hari. Kalau perlu dia itu di pindahkan ke dinas lain yang tidak ada proyeknya, jadi gak nipuin orang terus. Saya juga dapat laporan dari teman-temannya, ternyata dia itu udah sering nipuin orang, saya juga berharap untuk korban TH yang lain untuk melaporkan juga ke BKD," ungkap Ramli.
 
Sementara menangapi anak buahnya melakukan penipuan terhadap pengusaha dengan janji proyeknya, Kepala Dinas Bangunan dan Pemukiman, Dadang Ginanjar mengatakan, anak buahnya tersebut memang kerap kali melakukan penipuan kepada pengusaha dengan janji akan diberikan proyek, bahkan TH tidak segan-segan menjual nama Kepala Dinas untuk melancarkan aksinya.
 
"Udah sering anak itu kaya gitu, dan saya tidak pernah ada hubungannya dengan TH. Kalau perlu korban-korban buat laporan aja ke kepolisian, biar kapok," ujar Dadang.
 
(oto/sl)