Komisi IV sedang rapat kerja dengan Tim Pora di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (9/1)

Data Imigrasi, Warga Negara Korea Paling Banyak di Bekasi

BEKASI (suaralira.com) - Menanggapi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Indonesia, ternyata bukan hanya dongeng belaka. Karena, pada kenyataan TKA sudah mulai 'menyerang' perusahaan-perusahaan di Indonesia, terlebih di Kabupaten Bekasi, yang terbilang kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
 
Menanggapi hal itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, mengadakan rapat kerja (raker) dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), diantaranya Keimigrasian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kesbangpol, Disdukcapil, Kodim, dan Kepolisian, diruang Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (9/1).
 
Dengan adanya raker, untuk mendapatkan titik terang agar menertibkan TKA yang diduga banyak ilegal lantaran tidak adanya pengawasan secara ketat.
 
Kepala Imigrasi Bekasi, Sutrisno mengatakan, dengan adanya raker ini, pihaknya kedepan akan lakukan operasi (razia TKA) bersama dengan Tim Pora, akan tetapi waktu belum ditentukan, karena sedang menyusun jadual.
 
"Akan kita dalami, dan sampai saat ini belum ada. Kita akan melakukan tinjauan ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan warga asing," ucap Sutrisno.
 
Ia menambahkan, data orang asing pemegang izin tinggal keimigrasian periode 1 Januari - Desember 2016 lalu sebanyak 5138, dari 81 negara, atau kebangsaan. Negara, atau bangsa warga asing terbanyak yang ada di Kabupaten Bekasi, adalah Korea Selatan, Jepang, Cina, India, dan Malaysia.
 
Ditempat sama, Ketua Komisi IV, Anden mengutarakan, pihaknya akan segera mungkin untuk lakukan peninjauan secara langsung dengan Tim Pora. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara pasti kapan dilakukan peninjauan tersebut.
 
"Kita akan lakukan sidak bersama-sama (Tim Pora dengan Komisi IV DPRD Kab Bekasi), dan akan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dengan jadual yang akan disepakati bersama lebih lanjut," bebernya.
 
Menurutnya, bicara TKA, pihaknya tidak melarang, akan tetapi harus sesuai dengan prosedur seperti adanya IMTA yang jelas. Karena dari IMTA dapat menambah pajak pemerintah.
 
(oto/sl)