PEKANBARU (suaralira.com) - Seorang oknum Satpol PP Kota Pekanbaru, berinisial AJ (28) terpaksa harus berurusan dnegan pihak kepolisian. Pasalnya, AJ di tuding telah 3 kali melakukan aksi pencabulan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun dan ogah untuk bertanggung jawab.
Kasus dugaan pencabulan itu, terjadi bulan Oktober 2016 silam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban dibawa oleh pelaku ke jalan di belakang Purna MTQ Pekanbaru.
Keadaan di belakang Purna MTQ yang sepi dan minim penerangan, dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya mencabuli korban. Tak hanya itu, pelaku sudah beberapa kali mencabuli korban di tempat berbeda.
Korban yang masih polos itu pun menceritakan yang dialaminya kepada ibunya. Semula, pihak keluarga korban dan pelaku memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Namun, karena pelaku tidak bersedia bertanggungjawab dan menghindar. Keluarga korban akhirnya mengambil upaya hukum dan melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Polresta Pekanbaru.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo, saat dikonfrimasi membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Pekanbaru itu.
"Saat ini laporan korban masih kita selidiki. Sementara ini, sejumlah saksi sudah kita mintai keterangannya termasuk korban," kata Kasubag kepada awak media, Sabtu (14/01).
Kasubag menuturkan, dari hasil BAP, korban mengaku jika dirinya sudah 3 kali dicabuli pelaku di tempat dan waktu berbeda. "Kasusnya masih kita selidiki, jika terbukti, akan diproses sesuai hukum," tegas Kasubag.