Dok. SL (baznas)

Baznas Apresiasi Gubernur Riau Fasilitasi ASN Berzakat

SuaraLira.com, PEKANBARU (RIAU) - Gubernur Riau, Syamsuar yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau untuk berzakat melalui Baznas. Kebijakan Gubri tersebut mendapat apresiasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
 
Melalui Surat Edaran Nomor 59/SE/KESRA/2022 tentang Pengumpulan Zakat Profesi dan Infaq Aparatur Sipil Negara Serta Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang dikeluarkan pada 23 Februari 2022. Dijelaskan bahwa seluruh ASN dan dan karyawan BUMD beragama Islam di lingkungan Pemprov Riau yang telah memenuhi syarat, dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen atas penghasilan gaji dan tunjangan setiap bulannya. 
 
Sementara bagi ASN dan karyawan BUMN yang belum dapat dikategorikan sebagai muzaki dalam pengelolaan zakat profesi akan dikenakan infak dengan paling tinggi sebesar 2,5 persen.
 
Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, mengapresiasi adanya Surat Edaran Gubernur Riau tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan kabar baik dan akan semakin menguatkan peran Baznas dalam menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan. 
 
"Bazznas menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Syamsuar. Ini merupakan bentuk nyata kepedulian yang ditunjukkan kepala daerah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di daerahnya," kata Noor Achmad.
 
Ia menambahkan, zakat merupakan instrumen yang sangat penting dalam memajukan perekonomian, yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. Melalui zakat yang disalurkan, Baznas akan mengemasnya agar tepat sasaran dan benar-benar berguna bagi mustahik.
 
"Melalui berbagai program, Baznas memastikan dana zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan masyarakat melalui kami dapat dirasakan manfaatnya oleh mustahik, tak hanya di perkotaan tapi juga di kawasan 3T yakni daerah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia. Selain pendistribusian, Baznas juga berfokus pada pemberdayaan agar mustahik dapat mandiri secara ekonomi di kemudian hari," ucap Noor.
 
Ia juga berharap kebijakan Gubernur Syamsuar diikuti para pemimpin lain di berbagai daerah. Pasalnya, hal ini sejalan dengan tujuan bersama agar memberi kesejahteraan kepada fakir miskin dan mereka yang termasuk kategori penerima zakat. Untuk menyejahterakan umat Baznas membutuhkan sinergi dan kerja sama dengan berbagai pihak," jelasnya. (adv/ de/ sl)