KAMPAR (suaralira.com) - Tim Opsnal Res Narkoba Polres Kampar ringkus dua orang lelaki dengan barang bukti satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya yang diamankan polisi yakni MS alias SD (29) serta HB alias TM (32). Tersangka ditangkap di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Sabtu (14/1/2017) dini hari.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Res Narkoba, AKP Tapip Usman mengatakan satu paket sabu yang diamankan seberat 21,66 gram.
Kemudian juga ada satu timbangan digital, satu pack plastik bening serta dua unit handphone
Pengungkapan kepemilikan sabu-sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat soal aktifitas narkoba yang sudah meresahkan masyarakat di wilayah Sei Pinang.
Dari informasi tersebut Tim Opsnal Res Narkoba Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target selanjutnya dilakukan penggerebekan.
"Awalnya kita amankan tersangka MS. Dari pemeriksaan tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba didapatkan dari tersangka HB, malam itu juga dilakukan pengembangan untuk meringkus HB," terang Tapip.
Saat ini kedua tersangka dalam tahanan Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," terang Tapip.
Pengungkapan tersebut ditambahkan Tapip sebagai komitmen Polres Kampar dalam upaya meminimalisir peredaran dan penggunaan narkoba.
"Dengan barang bukti yang kita amankan berapa banyak orang yang terselamatkan. Kami juga berharap masyarakat untuk sama-sama membantu dan peduli pada pencegahan peredaran narkotika," pungkas Tapip. trb/sl