PEKANBARU, Suaralira.com -- Satuan Tugas Penagakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menjaring 251 warga yang melakukan pembuangan sampah tidak pada tempat dan jam yang telah ditentukan.
Mereka terjaring dari petugas yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jumlah itu terhitung dari Januari 2020 hingga saat ini.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian menyebut, dari 251 warga yang terjaring OTT, Sebanyak 131 orang sudah membayar denda, dan 120 lainnya belum membayar denda.
"Bagi yang belum bayar denda, KTP nya di tahan," ujarnya, Jumat (2/10/2020)
Mereka yang terjaring dikenakan sanksi administratif berupa bayar denda. Mereka membayar denda sesuai jumlah kubukasi sampah yang dibuang.
Pihaknya melalui Satgas Gakkum yang tersebar di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru masih terus melakukan pengawasan di lapangan. "Ada 120 personil yang melakukan pengawasan di 12 Kecamatan," jelasnya.
Selain menindak warga buang sampah sembarangan, terang Rubi, Satgas Penegakan Hukum juga betugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di kecamatan tempat tugas masing-masing.
Seperti diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu. (Kominfo/sl)