Topik Hidayat menunjukan surat laporan kepolisian

Merasa Dicemari Nama Baiknya, TKK Kota Bekasi Lapor Polisi

BEKASI (suaralira.com) - Topik Hidayat (43), Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Perumahan Kawasan Kumuh dan Pertanahan Kota Bekasi melaporkan salah seorang kontraktor bernama Ramli ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan pencemaran nama baik dengan laporan Nomor: LP/129/K/I/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
 
Kata Topik, laporan tersebut dibuat lantaran nama baiknya telah dicemarkan oleh Ramli yang menuduhnya telah melakukan penipuan kepada Ramli, dengan menjanjikan iming-iming proyek di tempatnya bekerja.
 
"Saya merasa pernyataan Ramli di sejumlah media massa baik cetak maupun online telah mencemarkan nama baik saya. Karena apa yang Ramli katakan semata-mata bohong," ujar Topik, saat menggelar jumpa pers di Kopi Oey, Selasa (31/1).
 
Bukan hanya bohong, bahkan Topik merasa Ramli sudah melakukan fitnah terhadap dirinya. Karena Topik merasa tidak kenal dengan Ramli, bahkan berurusan dengannya saja tidak pernah.
 
"Kenal saja tidak dengan dia. Kok tau-tau bilang saya nipu dia. Janjian dia proyek. Dari mana juntrungannya," geramnya.
 
Selain menuding Topik melakukan penipuan, Ramli juga menuduh Topik beristri dua. Yang menurutnya, sudah membuat cemar pribadinya sebagai seorang suami, dan ayah.
 
"Istri saya ini cuma satu, kok dia bilang saya punya istri lagi. Kalau begini ceritanya dia mau hancurin keluarga saya dong. Kasihan anak sama istri saya," berangnya.
 
Atas perbuatan yang telah Ramli perbuat, Topik mengaku saat ini posisinya sebagai TKK terancam.
 
"Tidak cuma nama baik saya yang cemar, saya juga terancam dipecat gara-gara Ramli. Untung saja istri, dan anak saya tidak terpengaruh perkataan bohong Ramli," terangnya.
 
Topik berharap pihak Kepolisian bisa segera memproses laporan yang ia buat pada, Senin (30/1). Sebab ia merasa dirugikan oleh Ramli.
 
"Proses hukum harus ditegakan. Di sini saya ingin nama baik saya tetap terjaga, yang saat ini telah dirusak Ramli," tutupnya.
 
Sebelumnya Ramli mengatakan, pada bulan Juni tahun lalu, Topik menawar kan proyek bangunan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2016 dengan nilai pagu sebesar Rp 1 milyar lebih dengan komisi 10 persen,  kemudian korban diminta sebagai DP Rp 25 juta, dan bila nanti CV korban keluar sebagai pemenang tender, harus membayar 10 persen dari nilai proyek tersebut.
 
"Iya Topik itu nawarin proyek APBD 2016 nilainya Rp 1 milyar lebih, terus CV saya daftarin di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), nanti Topik itu yang ngurus biar CV saya menang tender, dia juga minta tanda jadi Rp 25 juta dengan jaminan pasti menang tender CV milik saya," kata Ramli kepada awak media beberapa waktu lalu.
 
(oto/sl)