SERANG (suaralira.com) - KPU Banten mengadakan rapat koordinasi untuk menginventarisir semua catatan keberatan saat pleno berjenjang mulai dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sampai pleno di tingkat provinsi. Pengumpulan ini dilakukan untuk mempersiapkan gugatan yang dilakukan pasangan Rano-Embay di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita mengidentifikasi dan mempersiapkan jawaban yang akan kita buat termasuk dalam rangka mempersiapkan alat bukti yang kita sampaikan di Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna usai rapat tertutup dengan KPU seluruh kabupaten dan kota kepada wartawan, Kota Serang, Jumat (3/3/2017).
Menurut Agus, ada beberapa catatan penting terkait pleno misalkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang yang muncul dinamika. Di kota tersebut muncul peristiwa pemilihan ulang dan aksi walkout saksi saat pleno di tingkat kabupaten. Hal tersebut bisa menjadi potensi bahan gugatan yang nanti dipermasalahkan di MK.
"Termasuk di (pleno) provinsi ada catatan yaitu terkait dengan politik uang di Kabupaten Serang. Itu sudah disampaikan melalui kita namanya DC2 keberatan saksi atau kejadian khusus. Itu juga kita siapkan di sini karena itu ranahnya penegak hukum kita ikuti prosedurnya," tutur Agus.
Ada pun data yang sudah dikumpulkan saat ini oleh KPU Banten adalah hasil pleno berjenjang mulai dari berkas C1, model DA dan DA 2 berisi keberatan saksi, DB atau keberatan di tingkat kabupaten dan kota, dan DC terkait keberatan dan catatan khusus di tingkat provinsi.
Selain data tersebut, ada juga model berkas berupa catatan pengguna surat keterangan (Suket) yang potensial dipermasalahkan di MK. Catatan tersebut menurut Agus juga sudah dipersiapkan. Apalagi, KPU memiliki data nama pemilih yang datang saat memilih menggunakan suket atau KTP elektronik.
"Kalau DPTB kita persiapkan model DPTB dan C7-nya. Semua yang datang kan ada namanya nanti kita lampirkan," ujar Agus.
Agar proses persidangan nanti berjalan lancar, Agus mengatakan bahwa KPU nanti akan menyiapkan tim hukum dalam menghadapi gugatan.
"Yang pasti kita ikuti prosedur MK. Kalau nggak siap bukan KPU. Pokoknya kita siap," katanya. Dtk/sl