Paluta (Sumut), Suaralira.com -- PS (33) yang merupakan Kepala Desa Purba Tua Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba) Polres Tapsel atas tindakan penyalah gunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Hal tersebut di benarkan Oleh Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH saat melakukan Press Release pengungkapan kasus Narkotika selama bulan Mei sampai Juni 2020. Rabu (10/6/2020).
Press Release dihadiri Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Waka Polres Kompol Hamonangan Hasibuan, Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajat dan pejabat Polres lainnya.
Pengungkapan kasus Narkotika Selama bulan Mei sampai Juni Ada 21 tersangka. Terdiri dari 2 tersangka kasus Ganja dan 19 orang kasus sabu-sabu. Dan untuk kesemuanya ada 14 LP (laporan polisi), 1 di antaranya adalah oknum Kepala Desa, "ujar Kapolres.
Menurut Kapolres Tapsel, peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tapsel tidak tergolong besar, namun sudah merambah ke pelosok pelosok desa. Saya mendapat laporan dari personil, "bahwa peredaran Narkotika tidak tergolong besar, namun telah menyentuh ke pelosok-pelosok Desa".
Disini saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian agar peredaran Narkotika bisa kita minimalisir. "Tutup Kapolres Tapsel. (P Harahap/sl)