BEKASI (suaralira.com) - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, mendukung dan mengapresiasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan membuang sampah dengan sembarangan. Bagi masyarakat yang melanggar Perda itu, akan diberikan sanksi berupa denda Rp 5 juta, pemberian sanksi itu sebagai hukuman agar menjadi efek jera bagi masyarakat yang melanggar.
Dengan adanya Perda itu, diharapkan mampu meminimalisirkan volume sampah liar. Sehingga, Perda tersebut memang sangat diperlukan. Terlebih saat ini kesadaran masyarakat akan lingkungan sudah rendah.
Agar terciptanya sinerginitas antara stakeholder dan instansi lain, dalam menjaga lingkungan. Pemkot Bekasi harus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada.
Kepala Dinas LH Kota Bekasi, Jumhana Luthfi menuturkan, Perda yang ada ini akan berdampak positif bagi Kota Bekasi. Sebab, dari tidak pedulinya masyarakat akan lingkungan hidup, berdampak kepada generasi selanjutnya.
Untuk mensosialisasikan Perda itu, itu menjadi peran Dinas Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP. Tanpa adanya sosialisasi, dikhawatirkan tidak sampainya informasi bagi masyarakat mengenai Perda.
Luthfi mengatakan, Pemkot Bekasi harus segera mungkin membuat Perda tersebut. Karena sangat diperlukan, baik untuk jangka menengah maupun panjang.
"Saya mengharapkan pak Walikota Bekasi (Rahmat Effendi), dapat menggelar rapat paripurna untuk pembuatan Perda penegakan yang membuang sampah dengan sembarangan," bebernya.
(oto/sl)