REJANG LEBONG (BENGKULU), suaralira.com - Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan Rejang Lebong telah menerima pembayaran sisa dana bagi hasil atau DBH 2021 lalu sebesar Rp21,7 miliar.
Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pashah saat dihubungi, Minggu, mengatakan pembayaran sisa DBH tahun 2021 tersebut dibayarkan oleh Pemprov Bengkulu dan kini sudah masuk ke rekening kas daerah setempat.
"Alhamdulillah pembayaran sisa DBH tahun 2021 lalu untuk pembayaran triwulan 2,3 dan 4 sudah kita terima, jumlahnya mencapai Rp21,7 miliar," kata dia.
Dia menjelaskan, DBH tersebut diantaranya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) sebesar Rp13,5 miliar, kemudian penerimaan bagi hasil air permukaan Rp118, 1 juta.
Selanjutnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp2,5 miliar. Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebesar Rp5,5 miliar.
Selain itu Kabupaten Rejang Lebong juga menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) sebesar Rp2,2 miliar. Sebelumnya pihak BPKD Rejang Lebong menyebutkan pembayaran DBH Kabupaten Rejang Lebong 2021 dari Pemprov Bengkulu hingga akhir tahun lalu baru dibayarkan sebesar Rp29 miliar dari target sebesar Rp50 miliar.
Pembayaran DBH yang seharusnya diterima setiap tahunnya mencapai Rp50 miliar yang berasal dari beberapa sektor DBH migas, pajak kendaraan bermotor dan lainnya. (herwan/ sl)