BEKASI (suaralira.com) - Menjalankan fungsi pengawasan dan manajerial akademik pada suatu satuan pendidikan memang bukan tugas yang sederhana, namun tugas tersebutlah yang harus dijalankan oleh para pengawas sekolah, khususnya yang ada di Lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
Dalam rangka memberikan pembekalan dan pendidikan umum bagi para calon pengawas, Disdik Kota Bekasi menggelar kegiatan 'Pendidikan Calon Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi' yang diselenggarakan di Hotel Aston Bekasi, Rabu (7/6).
Dalam kegiatan tersebut, Disdik Kota Bekasi mengundang Dr. Hj. Reny Hendrawati, M.M. yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, untuk memberikan pemahaman kepada peserta sebelum diangkat dalam jabatan pengawas sekolah.
Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa pengawas memiliki peran pengawasan dan manajerial akademik yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan (SNP), penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Adapun dasar hukum yang menaungi permasalahan pengawas, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2007 tanggal 6 Desember 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan.
Pada kegiatan tersebut Dr. Reny juga ikut berpesan bahwa menjadi pengawas sekolah harus dengan hati yang ikhlas untuk membangun dunia pendidikan, khususnya di Kota Bekasi.
"Jangan jadi pengawas hanya karena sebagai pelarian," ucapnya memberikan wejangan kepada peserta.
Komentar tersebut dimaksudkan karena berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh BKPPD Kota Bekasi, tidak sedikit kasus dimana guru yang sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah dan tidak bersedia kembali mengajar dan lebih memilih untuk beralih menjadi pengawas.
Hal demikian terjadi karena masih banyak yang memiliki pola fikir tentang level prestise sebuah profesi atau pekerjaan.
"Dengan kegiatan pendidikan bagi calon pengawas diharapkan para peserta yang nantinya akan diangkat sebagai pengawas sekolah sudah mendapat bekal tentang apa yang harus dilakukan, dan benar-benar memahami tugas dan fungsi pengawas sekolah. Tidak hanya sampai disitu, peserta juga harus memilliki integritas dalam membangun dunia pendidikan, agar menciptakan generasi-generasi penerus bangsa yang terdidik dan dapat ikut serta dalam membangun Kota Bekasi yang semakin Maju Sejahtera dan Ihsan," tutup Reny.
(ayi/sl)