BEKASI (suaralira.com) - Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi menyiapkan seleksi terbuka untuk pengisian dua posisi direksi yang saat ini kosong. Selama proses seleksi berlangsung, kewenangan kedua direksi yang posisinya tengah kosong tersebut akan diambil alih sementara oleh Direktur Utama. Jabatan dua direksi yang kosong itu diantaranya Direktur Usaha (Dirus) dan Direktur Teknik (Dirtek).
Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan, proses seleksi dibuka untuk umum, dan pihaknya tengah menyiapkan tim seleksi yang nantinya akan menilai kandidat partisipan seleksi.
"Tim seleksi yang nantinya menilai para kandidat, akan direkrut dari pihak eksternal demi terpenuhinya prinsip transparansi," kata Dadang.
Mereka akan beranggotakan berbagai unsur, seperti akademisi, konsultan independen, dan kalangan profesional lain yang sudah menjadi pakar di bidang ini.
"Penyelenggaraan seleksi terbuka ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27, juga sudah meminta pendapat ke Kementerian Dalam Negeri dan arahannya memang seperti ini," kata Dadang yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah Kota Bekasi ini.
Perihal prasyarat kandidat untuk mengisi posisi Dirus dan Dirtek, tambah Dadang, relatif umum seperti halnya penyelenggaraan seleksi direksi sebelumnya. Semisal batasan usia untuk kandidat dari luar PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang tidak boleh lebih dari 50 tahun, sedangkan jika peminatnya berasal dari internal perusahaan, batasan usianya ialah 55 tahun.
Dadang menuturkan, penekanan prasyarat pada seleksi kali ini ialah visi misi kandidat terhadap perusahaan. Sebab kondisi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi saat ini tengah dalam proses pemisahan aset di dua pemerintah daerah yang menjadi pemiliknya.
"Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan direksi terpilih nantinya. Dalam proses pemisahan aset ini, kandidat yang memahami kondisi dan punya gambaran jelas masa depan perusahaan seperti apa yang dicari," katanya.
"Sudah diputuskan, tidak perlu ada pejabat sementara dari pihak lain. Kewenangan Dirus dan Dirtek semuanya ditarik menjadi kewenangan Dirut," tutupnya.
(ayi/sl)