Ilustrasi RTRW

Riau Batal Terima Kado RTRW

PEKANBARU, suaralira.com  - Provinsi Riau batal menerima kado spesial berupa pengesahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)  saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 besok.

Ini dikarenakan pimpinan DPRD Riau tidak mau buru-buru mengesahkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW Riau. Sebab masih ada tahapan yang harus dilalui usai penyerahan draft RTRW tersebut.

"Kami tidak mau buru-buru mengesahkan, biarlah orang nanti marah kepada saya. Kalau buru-buru dilakukan tidak bagus hasilnya. Kami minta maaf karena ini belum bisa menjadi kado ulang tahun Provinsi Riau," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman usai melakukan rapat pimpinan di DPRD Riau, Senin lalu (7/8/2017).

Menurutnya, sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum disahkan diantaranya ekspose ke publik agar prosesnya lebih transparan sehingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari.

"Draftnya sudah ada pada kami. Nanti kita akan ekspose dulu dan lakukan uji publik. Kalau ada masukan akan kita proses dan diverifikasi lebih lanjut. Karena yang kita sahkan ini bukan perda, tapi rancangan RTRW," ujar Dedet.

Ia menambahkan pihak pansus memang sudah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan instruksi presiden. Namun untuk pengesahan menurut dia pihaknya belum bisa mengakomodir untuk saat ini.

"Kalau terjadi apa-apa presiden tidak akan bisa membantu kita karena ini juga berkaitan dengan masalah hukum. Maka, kita selamatkan diri sendiri dulu. Baru kemudian kalau sudah matang disahkan, jadi regulatornya dan eksekutornya aman. Memang Pansus sudah menyelesaikan tugasnya, tapi kita belum bisa akomodir sekarang untuk pengesahan langsung. Kemaren baru disahkan kepada kita, kemudian buru-buru disahkan langsung, tidak bisa seperti itu," ujarnya.

Nantinya menurut Dedet, jika sudah dilakukan ketuk palu, maka pihaknya baru akan mengirimkan ke sejumlah menteri terkait. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perekonomian dan kementerian terkait lainnya.

"Nanti pihak kementerian akan bahas RTRW tersebut di Jakarta. Kalau ada koreksi disampaikan ke kita. Lalu akan kita  sampaikan ke Pemprov Riau tentang perubahan itu. Kalau tak ada koreksi, maka akan kita sampaikan ke pemprov dan gubernur untuk segera buat lembar pengesahannya,"  terusnya.

Semua proses pengesahan di DPRD Riau  menurut Dedet diperkirakan akan memakan waktu selama satu bulan lagi. Karena pihaknya juga butuh masukan dan akan menindaklanjuti setiap masukan tersebut.

Sementara itu, anggota Pansus RTRW Provinsi Riau, Suhardiman Amby mengatakan, pihaknya yang jelas sudah menyelesaikan pekerjaan tersebut. Selanjutnya menjadi tergantung pihak pimpinan DPRD.

"Tugas kami yang jelas sudah selesai, dan sekarang tergantung pimpinan. Kalau mau dijadikan hadiah ulang tahun oke, kalau tidak kata pimpinan, berteriak pun kami percuma juga, tidak juga akan diparipurnakan," ujar Suhardiman.