Salah satu spanduk yang mengkritik kinerja Kejari Cikarang, yang belum diketahui siapa pemasangnya

Tak Merespon, Kejari Dikritik Via Spanduk

BEKASI (suaralira.com) - Penegakan supremasi hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi nampaknya belum memuaskan hati masyarakat. Sebab, lembaga Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang (Kabupaten Bekasi) sebagai salah satu lembaga penegak hukum seakan tutup telingan akan kasus-kasus yang ada di Kabupaten Bekasi.

 

Tidak adanya respon dari pihak Kejari Cikarang untuk penegakan kasus korupsi yang membelenggu Kabupaten Bekasi, memicu sejumlah oknum yang tidak diketahui memasang spanduk di jembatan Tegal Danas, Cikarang Kabupaten Bekasi, Minggu malam (17/9).

 

Spanduk yang terpasang itu memiliki makna yang begitu dalam akan sebuah penegakan hukum, yang dinilai tidak berpihak ke masyarakat Kabupaten Bekasi.

 

Seorang warga Cikarang Pusat, Jaelani yang melihat spanduk itu mengatakan, bila memang benar keadaan para penegak hukum seperti apa yang ada di spanduk, itu sangat disayangkan sekali. Sebab, ini menjadi sebuah momok yang menakutkan bagi warga, terlebih melihat kondisi Kabupaten Bekasi yang kini terlihat tidak karuan.

 

"Kami selaku warga kesal karena (tindak) korupsi, uang korupsinya milyaran buat pribadi dan keluarganya, akhirnya banyak warga yang tidak sejahtera akibat korupsi," kesalnya.

 

Dengan adanya spanduk mosi tidak percaya terhadap penegak hukum, lanjutnya, harusnya Kejari Cikarang mengintropeksi diri dalam kinerjanya yang selama ini dinilai tidak maksimal.

 

Korupsi, tambah dia, sebuah perilaku yang akan menyengsarakan rakyat. Dengan adanya laporan dari organisasi masyarakat maupun gerakan masyarakat, Kejari Cikarang harusnya bertindak dan tidak diam.

 

"Harapan kami, penegak hukum itu harus tegas, jangan main mata sama koruptor di Bekasi," harapnya.

 

Seperti diketahui, sebelumnya ada kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA AKSI) berunjuk rasa di Kantor Kejari Cikarang belum lama ini. Unjuk rasa tersebut dilakukan kurang lebih dua minggu secara berturut-turut.

 

(oto/sl)