PKPI

PKPI Kota Bekasi Terancam Gagal dalam Pileg 2019

KOTA BEKASI (suaralira.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah melakukan kembali verifikasi faktual kepada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Bekasi pada Selasa (6/2/2018) malam.

Saat tim verifikasi menyambangi Kantor Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKPI di Jalan Rawa Semut Nomor 66, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Seluruh pengurus dan anggota partai tidak berada di lokasi.

"Ya, tidak ada di lokasi pengurus dan anggota. padahal, kami sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan baik verfak pertama dan masa perbaikan," kata ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, Rabu (7/2/2018).

Ucu menambahkan, KPU Kota Bekasi sudah memberikan waktu selama tiga hari masa perbaikan bagi DPK PKPI Kota Bekasi terhitung sejak tanggal 3 - 5 Februari 2018.

"Saat ini statusnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS). Untuk selanjutnya kami akan sampaikan hasilnya dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kota Bekasi pada, Kamis (8/2/2018) besok," katanya.

Dari dasar itulah, PKPI Kota Bekasi terancam tak dapat mengikuti Pemilu Legislatif 2019. Karena, KPU Kota Bekasi tidak memberikan kembali waktu perbaikan.

"Verifikasi itu akan kami lakukan atas keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), agar dapat ikut serta dalam Pileg 2019. Untuk sementara ini BMS, selanjutnya apakah akan masuk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan kembal kami sampaikan besok, "tutupnya. (ari/sl)