LSM IPMPL Resmi Lapor Kecurangan Pemilu Ke Bawaslu

BENGKALIS (RIAU), suaralira.com - Lembaga Swadaya masyarakat Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan ( LSM IPMPL ) hari Selasa 23 April 2019 melalui ketuanya Solihin resmi menyampaikan laporan ke Bawaslu dan Panwaslu Bengkalis terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bengkalis terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Presiden dan legislarif di wilayah Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada bulan April 2019.
 
Dalam laporan yang di sampaikan LSM IPMPL ,Solihin menjelaskan pada wartawan Selasa 23 April 2019 di Bengkalis menjelaskan  indikasi pelanggaran yang di lakukan Komisi Pemilihan Umum Bengkalis,pertama adanya indikasi kekurangan kertas suara,kedua hal masyarakat yang mendapat undangan tetapi tidak dapat kertas pemilihan,ketiga sebagian warga di DPT saat pemilihan Pilgub Riau dulu nama mereka tercantum di DPT, dan sementara saat pemilihan umum serentak ini nama sebagian warga tidak terdaftar di DPT  yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilih,bahkan yang bersangkutan  membawa KTP dan KK mendatangi TPS namun menurut petugas TPS surat suara sudah habis,"jelas Solihin. 
 
Lanjut Solihin yang tak kalah penting lagi serifikat C 1 di sebagian Desa atau di tempat umum tidak di tempel,padahal hal tersebut punya konsekwensi pidana sebagai mana diatur pada pasal 508 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda 12 juta rupiah.
 
Masih menurut Solihin bukan di sebabkan kesalahan KPPS dan PPS akan tetapi adanya indikasi kelalaian KPU karna tidak memberitahukan secara resmi kepada KPPS dan PPS sebelum hari pencoblosan,"ungkapnya tegas. 
 
Hal itu dapat di lihat dari surat Edaran KPU Bengkalis nomor 87/RT.04.SD/1403/KPU.Kab/IV- 2019 tanggal 19 April Perihalnya pengumuman salinan hasil pemilu tahun 2019 setelah adanya penelusuran LSM IPMPL ke Desa-desa baru surat hal tersebut di keluarkan.
 
Menurutnya dugaan Solihin kejadian serupa juga terjadi di Desa-desa lain di Kabupaten Bengkalis,"sebutnya.
 
Bawaslu Kabupaten Bengkalis saat dikonfirmasi awak media Selasa, 23 April 2019 mengatakan kami hanya staf di disini pak,pagi tadi pak komisionernya ada tapi sudah keluar," sebutnya. 
 
Di tempat terpisah Panwaslu Kecamatan Bengkalis di konfirmasi 23/4/19 Melalui sekretariat Tamrin mengatakan' kami hanya menerima laporan,namun hal ini akan kami sampaikan ke pihak Bawaslu" jawab nya singkat.***(za/sl)