FOTO :Satpol PP Pekanbaru membongkar Spanduk Caleg di jalanan/Fiqih Suaralira.com
PEMILU

Saptpol PP Pekanbaru Menegaskan, Jangan Pasang APK di Lokasi yang Dilarang

SUARA LIRA(PEKANBAR),- Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian tegaskan  peserta Pemilihan Umum (Pemilu) melaksanakan kampanye dengan tertib dan menaati undangan-undangan serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Pekanbaru. 

Jadwal kampanye Pemilu dimulai sejak 28 November dan akan berlanjut hingga 10 Februari 2024 mendatang. Selama jadwal tersebut, setiap peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di penjuru Kota Pekanbaru untuk memenangkan hati masyarakat. 

"Akan tetapi, kita mengimbau agar APK tersebut dipasang ditempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak di pasang di lokasi-lokasi yang dilarang," ujarnya, Rabu (29/11).

Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, APK dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon. Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH)."Disekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai Perda, itu tidak boleh dipasangi APK," jelasnya.

Ia berharap Perda dan imbauan tersebut dapat dimaklumi oleh peserta Pemilu. 

"Kami tak bosan mengimbau bahwa akan ada sanksi tegas terhadap para pelanggarnya baik denda maksimal maupun kurungan badan. Ayo kita wujudkan pemilu yang damai tertib dan nyaman agar dapat tercapai cita-cita bangsa," pungkasnya. (as)