KOTA BEKASI (suaralira.com) - Dihari jadi ke 21 Kota Bekasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, di Kantor Wali Kota Bekasi, Sabtu (10/03/2018).
Penunjukan itu dilakukan karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Ahmad Syaikhu berakhir masa jabatannya pada tanggal 10 Maret 2018.
Penunjukan Rayendra sebagai Plh Wali Kota Bekasi berdasarkan Radiogram Kementrian Dalam Negeri cq Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor : T.131.32/1997/OTDA tanggal 09 Maret 2018, hal pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah Kota Bekasi.
Serah terima jabatan dilakukan secara langsung oleh Pjs Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah kepada Rayendra Sukarmadji, dan disaksikan para pejabat esselon II dan III.
Pembaca radiogram, Asisten Daerah bidang Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Erwin effendi menjelaskan, salah satu poin dari surat tersebut meminta Sekda Kota Bekasi untuk melaksanakan tugas Wali Kota Bekasi sehari-hari mulai tanggal 10 maret 2018 hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut. Tujuannya, untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggaraan Pemkot Bekasi.
Erwin menjelaskan, dengan adanya penunjukan Rayendra Sukarmadji sebagai Plh Wali Kota Bekasi, roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan bertanggungjawab.
"Jadi tidak ada kekosongan pimpinan di Pemkot Bekasi. Semua tetap berjalan sambil menunggu keputusan berikutnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ruddy Gandakusumah ditunjuk menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi mulai tanggal 15 Febuari 2018 hingga 10 Maret 2018.
(iya/sl)