Rokan Hilir, suaralira.com - Sidang gugatan Perkara Hutan Produksi yang berLokasi dikecamatan Tanah Putih Rokan Hilir Riau digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir kamis 26 April 2018 dimana tergugat Iwan Lintang selaku tergugat 1(satu) dan tergugat 2(dua) Dinas Kehutanan Propinsi Riau dan tergugat 3 (tiga) penghulu sintong Pusaka masih setakat mediasi tahap awal.
Sidang perkara gugatan ini dipimpin ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li yang didampingi Hakim anggota Lukmannul Hakim dan Rina Yose SH dengan Panitera Pengganti Merlin Gresly SH ,dimana pada agenda sidang ini masing masing penggugat dan tergugat didampingi penasehat hukumnya.
Pada sidang ini ketua majelis sidang perkara Rudi Ananta Wijaya SH MH Li mengarahkan untuk mediasi kepada pihak penggugat dan tergugat . Hasil kesepakatan pihak tergugat dan penggugat kiranya ketua majelis menunjuk hakim sebagai mediator penyelesaian perkara.
Atas kesepekatan tersebut Rudi Ananta Wijaya SH MH LI menghunjuk dan menetepkan M.Hanafi SH sebagai mediator dalam mediasi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 2 Mei 2018. Dikatakan Ketua Majelis Jika tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut, maka perkara ini berlanjut di meja Hijau Pengadilan sebagaimana yang diatur pada ketentuan dalam tindak perkara perdata. Ujarnya sambil menutup acara sidang ***AS/RH