PT. CHEVRON PASIFIC INDONESIA (CPI) DI DUGA TIDAK TEPATI JANJI

Rokan Hilir, suaralira.com - PT.Chevron Pasific Indonesia (Cpi) yang beroperasi diwilayah Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir sampai saat ini belum tepati janjinya terhadap laporan masyarakat atas nama saudara Akmal dan Imran Pulungan , terkait pembersihan lahan dari minyak mentah sekaligus penimbunan oleh Pihak PT.Chevron Pasific Indonesia (Cpi) belum tertuntaskan sampai saat ini,yang berlokasi di Kepenghuluan Pematang Ibul,Kecamatan Bangko Pusako,Kabupaten Rokan Hilir.
 
Menurut keterangan  saudara Akmal salah seorang warga yang lahanya terkena minyak mentah PT CPI  yang terjadi di Kepenghuluan Pematang Ibul ketika di konfirmasi di Rumahnya mengatakan,"kronologis pembersihan dan penimbunan lahan masyarakat yang tercemar minyak mentah yaitu, pada tanggal 05/02/2013, pipa minyak PT. Chevron bocor, yang mengenai dan tercurah kepada  lahan kebun sawitnya saudara Akmal dan Imran Pulungan," terangnya.
 
Pada tanggal 07/02/2017, adanya negoisasi antara masyarakat dengan pihak PT. Chevron yang di fasilitasi maupun dimediasi Penghulu Pematang Ibul dan Camat Bangko Pusako, dengan kesepakatan yaitu, lahan masyarakat  yang terkena bocoran minyak mentah untuk segera dibersihkan dari bocoran minyak mentah tersebut.
 
"Dimana setiap Satu (1) batang sawit di ganti rugi Rp.400.000 Rupiah, khusus lahan saudara Akmal dan Imran Pulungan disewa Satu (1) Tahun, tetapi realisasinya cuma Dua (2) Bulan," terang Akmal salah seorang lahan kebunnya yang terkena bocoran minyak mentah tersebut.
 
Pada tanggal 24/04/2013, setelah pembersihan dan penimbunan belum selesai, maka sewa tanah ditambah Tujuh (7) Bulan,(07/04/2013 s/d 07/11/2013. Pengamatan kami proses dalam proses pengerjaan lahan belum bersih dari minyak, tetapi sudah ditimbun."
 
"Kami pertanyakan kepada pihak PT.CPI maka jawaban Samsurizal, yang merupakan personil petugas Pihak PT.Chevron dengan ucapan kata kata Tenang saja pak, ini masih dalam proses," ucapnya.
 
Lanjut Akmal, "karena masa sewa berakhir, diadakanlah kembali perjanjian sewa pada tanggal 25/02/2014 selama Tujuh (7) Bulan. Setelah masa sewa berakhir, tidak ada pemberitahuan dari pihak PT.CPI secara lisan maupun tertulisan tentang kondisi lahan kepada kami, padahal dalam perjanjian salah Satu (1) poinnya paling lambat Tujuh (7) hari setelah masa kontrak berakhir, pihak PT.CPI menyerahkan surat Rekomendasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyatakan lahan sudah bersih  dari minyak," terangnya.
 
"Kemudian pada tanggal 01/06/2014, setelah berulang kali  dikirim surat kepihak PT.CPI barulah ditanggapi dan dilakukan pengambilan sampel, dan hasilnyapun secara tertulis tidak pernah diberikan kepada kami. Pada tanggal 01/06/2015, pihak PT.CPI mengajak bernegoisasi di Bangko Camp melalui Via Wifi dan Nasrial. Pada saat itu pihak PT.CPI mengakui bahwa lahan kami benar terkontaminasi minyak dan selanjutnya akan dilakukan delenasi. Karena adanya tawaran dari pihak PT.CPI dan kami merasa tidak cocok, akhirnya negoisasi kami tunda," terang Akmal.
 
Lanjut Akmal, "pada tanggal 19/06/2016, setelah pihak PT.CPI meminta izin  akan dilakukan lagi pengambilan sample  dan delenasi yang ke Dua (2) kali, hasilnya pun sampai saat ini tidak diberitahu kepada kami.Pada tanggal 11/06/2016, atas inisiatif Bapedalda Rohil, diadakan negoisasi antara warga dengan pihak PT.CPI  yang dihadiri anggota DPRD Rohil, Bapedalda dan Penghulu Pematang Ibul yang bertempat di Kantor Penghulu Pematang Ibul, Kecamatan Bangko. Hasilnyapun belum ada kepastian kapan pembersihan lahan kami yang tercemar minyak".
 
Pada tanggal 18/12/2017, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohil menyurati pihak Lingkungan Hidup Pusat sehubungan surat pengaduan saudara Akmal dan Imran Pulungan tanggal 18 Mei 2015 perihal pembersihan lahan dari minyak mentah sekaligus penimbunan oleh PT.CPI. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohil telah menyurati pihak PT.CPI dengan Nomor Surat 660/BPDL-PNT/2016/129 tanggal 04 April 2016.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, sebagaimana disebutkan pada lampiran K, pembagian urusan  pemerintahan bidang lingkungan hidup poin 10 untuk Sub bidang pengaduan lingkungan hidup, pemerintahan pusat mempunyai kewenangan penyelesaian pengaduan masyarakat dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Pplh) terhadap usaha dan atau kegiatan yang izin lingkungan dan atau izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
 
Menurut Akmal dan Imran Pulungan kiranya pihak PT.CPI untuk segera merealisasikan tentang janji yang telah disepakati sesuai.kesepakatan yang telah dilakukan secara mediasi pihak instansi kepemerintahan terkait.ujar kedua masyarakat tersebut yang lahannya menjadi korban tumpahan cairan minyak mentah.***AS/RH.