Kurir Pil Ekstasi Dibekuk Unit Reskrim Polsek Mandau

Mandau (Bengkalis), Suaralira.com -- Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi, pada Selasa (15/10/2019) sekira pukul 01.30 Wib. Pelaku ditangkap di TKP Simpang Jalan Siak Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
 
Pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi ini seorang pria pengangguran berinisial AS (30 thn), tinggal di Jln. Duri 4 RT.01/RW.03, Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
 
Barang bukti yang diamankan adalah 6 butir Pil Ekstasi (4 butir merk lego warna biru, 1 butir merk burung hantu warna pink dan 1 butir merk Heineken warna hijau), 1 unit Handphone merk Nokia X2 warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam.
 
Penangkapan pelaku bermula pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 Wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Dan dari hasil penyelidkan tersebut diketahui seringnya terjadi transaksi narkotika disimpang Jalan Siak Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
 
Kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial AS. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.***(Eston/sl)