suaralira.com - Mencuatnya pemberitaan terkait dugaan status lahan perkebunan milik Pastor Merdin Sitanggang di Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih Kab Rohil ternyata berbuntut panjang, karena satu persatu data menguatkan dugaan tersebut mencuat kepermukaan.
Kebun yang dikuasai pengusaha tersebut diduga dimulai pada tahun 2013 yang mana pada 2016 BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten Rokan Hilir melakukan pengukuran kawasan tersebut yang tertera di peta atas nama yayasan KAM (Keuskupan Agung Medan).
Karena sorotan media terhadap legalitas kebun tersebut, akhirnya pengusaha tersebut melalui humas Z Mengurus administrasinya kepada Camat Tanah Putih "Ramlam". Tetapi anehnya pada saat pengurusan tersebut, pengusaha Pastor Merdin Sitanggang yang pengurusannya melalui Humas Z dan Camat Tanah Putih tersebut diduga melakukan upaya memecah surat lahan milik yayasan tersebut kepada beberapa orang dimana setiap orang memiliki kebun dengan luasan kurang dari 25 Hektar sehingga tidak mencukupi syarat untuk izin IUP-B hingga terlepas dari kewajiban pengurusan ijin dan pajak.
Dalam pengurusannya, pengusaha tersebut hanya di bebankan pajak PBB untuk tahun 2018 dan tidak ada kaitan hitungan dengan PPH nya karena memang belum didaftarkan secara administrasi. Dari data yang didapat bahwa beban PBB untuk tahun 2018 yang dibayarkan tersebut sebesar Rp. 9.155.921.
Terkait hal diatas, para pencari berita akan mendalami hal ini agar terang benderang. Pimpinan Redaksi media suaralira.com Nurhadi.S.Sos Rabu (13/06) berjanji akan mengungkap kasus ini sehingga terang benderang.
"Kita akan dalami permasalahan ini hingga terang menderang, dan kita akan mintai tanggapan resmi kepada semua pihak yang memiliki kompetensi dan korelasi untuk di mintai keterangannya sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik" jelas Adi sapaan akrab pimred media suaralira.com ini.***(Nh/Red)