RMN DITUNTUT JPU 15 TAHUN, PH EKSEPSI

Rokan Hilir, suaralira.com - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir Senin (20/8/2018) sekitar pukul 17.00 wib  menggelar sidang perkara tindak pidana Narkotika jenis Shabu Shabu dan ekstasi  terhadap terdakwa RMN  dengan  agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kajari Rokan Hilir.
 
Agenda  Tuntutan ini  dipimpin oleh ketua majelis  sidang  Faisal SH MH   yang didampingi  Hakim Anggota Lukmannul Hakim SH MH  ,  Boy Sembiring SH dan Panitera Harmi  jaya  SH  serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahwir Abdullah SH 
 
Pada sidang agenda tuntutan ini  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Sahwir Abdullah  SH menuntut  terdakwa R.MN  selama 15 tahun penjara denda 1 milliar dengan subsider 3 bulan penjara.
 
Dalam tuntutannya ,  Jaksa Penuntut Umum (JPU)) Sahwir  Abdullah SH  menguraikan  terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi. Sedangkan pertimbangan hal hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan yang dibacakan ,  terdakwa RMN  adalah mantan Residivis dan selaku  mantan aparat polisi yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. 
 
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) , kuasa hukum terdakwa Fitriani SH mengajukan permohonan kepada ketua majelis hakim Faisal SH MH didampingi anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Sembiring SH untuk diberikan waktu satu minggu dalam mengajukan pembelaan secara tertulis. 
 
Atas permohonan penasehat hukum terdakwa ketua majelis Hakim Faisal SH MH menunda sidang satu minggu kedepan. 
 
Sebelumnya diketahui terdakwa RMN  adalah mantan polisi (residivis) yang divonis 1 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika hingga menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang sudah diputuskan  melalui PemberhentianTidak Dengan Hormat ( PTDH) dari anggota Kesatuan Kepolisian Resort Rokan Hilir karena lalai tidak melaksanakan tugas selama 41 hari dan terlibat kasus pungli serta tes urine positif narkotika  dan Dumas. 
 
Kembali dalam kasus yang sama Terdakwa RMN ditangkap dengan penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman, jenis sabu sabu dan ekstasi dengan barang bukti sabu sabu seberat 75,16 gram dan 135 butir ekstasi. 
 
Pada saat sidang terlihat terdakwa RMN dengan tenang mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dan terlihat rasa penyesalan yang cukup dalam , akibat perbuatannya sendiri.***(AS)