Rokan Hilir, suaralira.com - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir Senin (20/8/2018) sekitar pukul 17.00 wib menggelar sidang perkara tindak pidana Narkotika jenis Shabu Shabu dan ekstasi terhadap terdakwa RMN dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Rokan Hilir.
Agenda Tuntutan ini dipimpin oleh ketua majelis sidang Faisal SH MH yang didampingi Hakim Anggota Lukmannul Hakim SH MH , Boy Sembiring SH dan Panitera Harmi jaya SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahwir Abdullah SH
Pada sidang agenda tuntutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahwir Abdullah SH menuntut terdakwa R.MN selama 15 tahun penjara denda 1 milliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Dalam tuntutannya , Jaksa Penuntut Umum (JPU)) Sahwir Abdullah SH menguraikan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi. Sedangkan pertimbangan hal hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan yang dibacakan , terdakwa RMN adalah mantan Residivis dan selaku mantan aparat polisi yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) , kuasa hukum terdakwa Fitriani SH mengajukan permohonan kepada ketua majelis hakim Faisal SH MH didampingi anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Sembiring SH untuk diberikan waktu satu minggu dalam mengajukan pembelaan secara tertulis.
Atas permohonan penasehat hukum terdakwa ketua majelis Hakim Faisal SH MH menunda sidang satu minggu kedepan.
Sebelumnya diketahui terdakwa RMN adalah mantan polisi (residivis) yang divonis 1 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika hingga menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang sudah diputuskan melalui PemberhentianTidak Dengan Hormat ( PTDH) dari anggota Kesatuan Kepolisian Resort Rokan Hilir karena lalai tidak melaksanakan tugas selama 41 hari dan terlibat kasus pungli serta tes urine positif narkotika dan Dumas.
Kembali dalam kasus yang sama Terdakwa RMN ditangkap dengan penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman, jenis sabu sabu dan ekstasi dengan barang bukti sabu sabu seberat 75,16 gram dan 135 butir ekstasi.
Pada saat sidang terlihat terdakwa RMN dengan tenang mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terlihat rasa penyesalan yang cukup dalam , akibat perbuatannya sendiri.***(AS)