JAKARTA, suaralira.com - Ratna Sarumpaet bisa dihukum 10 tahun penjara akibat menyebarkan kabar bohong. Polisi menilai perbuatan membuat keonaran diatur dalam UU Peraturan Hukum Pidana No 1/1946. Sebagaimana dikutip dari detikcom, Kamis (4/10/2018), Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan tim penyelidik akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang atas penyebaran hoax Ratna Sarumpaet dianiaya.
Ratna sendiri sudah mengaku berbohong soal penganiayaan. "Nah potongan-potongan gambar ini informasi, keterangan adalah barang bukti menjadi gambaran utuh. Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa. Tentang ancaman hukumannya kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946, jabarannya kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," ujar Setyo kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan.
Pasal 14: (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15: Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. Namun, ada juga yang melaporkan Ratna dengan pasal yang diatur dalam UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salah satunya Farhat Abbas yang melaporkan Prabowo Subianto Cs karena turut menyiarkan kabar bohong. Farhat melaporkan Prabowo karena dianggapnya melanggar pasal 28 UU ITE. Pasal 28 UU ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Cerita Ratna ini bermula saat kabar Ratna Sarumpaet dianiaya menyebar pada Selasa (2/10). Sejumlah tokoh politik kemudian mencuitkan simpati kepada Ratna lewat akun Twitter. Keesokan harinya, Rabu (3/10), Ratna mengakui kebohongannya dan meminta maaf. Sebelumnya polisi juga sudah menjabarkan hasil temuan mereka atas kabar penganiayaan Ratna dan menyatakan bahwa pada 21 September 2018 Ratna tercatat masuk ke rumah sakit kecantikan di Menteng. (*)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita