Foto: Manajer PT.KAT saat memberi keterangan di kantor Divisi

PT KAT Abaikan Hak Karyawan, Buapti Inhu Dimita Perhatiannya

INDRAGIRI HULU-RIAU, suaralira.com - Puluhan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau yang bekerja sebagai tenaga kerja Najir Mesjid di perumahan-perumahan PT Kencana Amal Tani (KAT) "dirampas" hak normatifnya oleh management PT. KAT itu sendiri.

Bagaimana tidak, terhitung mulai tanggal 21 November 2018 lalu, pihak management PT. KAT group Duta Palma Nusantara ( DPN ) milik Surya Dharmadi ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa uang pesangon terhadap tenaga kerja Najir Mesjid tersebut.

Benar,  kami tenaga kerja Najir Mesjid di PHK sepihak oleh management PT. KAT group DPN tanpa uang pesangon, "kata Jupriadi kepada awak media, Kamis (06/12).

Jupriadi salah satu korban PHK sepihak, tanpa uang pesangon dari management PT. KAT sudah 7 tahun mengabdi sebagai tenaga kerja Najir Mesjid mewakili teman-temannya mengatakan, sudah 16 hari kami tenaga kerja Najir Mesjid sudah tidak bekerja.

Kami sudah siap di PHK, tapi berikanlah hak-hak normative, atau uang pesangon kami itu sesuai dengan aturan yang ada. Saat ini,  kami masih tinggal di perumahan milik PT. KAT dan tetap bertahan, sebelum hak kami dibayarkan,” kesal Jupriadi.

Kami juga sangat mengharapkan kepada bapak Bupati Inhu, Yopi Arianto SE agar memperhatikan nasib kami yang diperlakukan secara tidak manusiawi oleh PT. KAT," pinta Jupriadi.

Pjs Estate Manager kebun KAT II, Hendri membenarkan PHK sepihak tanpa uang pesangon melalui surat bernomor 482/KAT-II/XI/2018 tanggal 21 November 2018 dengan perihal : surat pemberitahuan,” akuinya.

Dalam isi suratnya Hendri mengatakan, surat panggilan I dan II tanggal 19 November 2018 lalu tidak dipenuhi oleh Jupriadi. Sesuai dengan pasal 168 UU tentang ketenagakerjaan,” terang Hendri.

Pekerja yang mangkir selama 5 hari kerja, atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali, secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjannya karena, dikualifikasikan mengundurkan diri," kata Hendri dalam suratnya.

Ditempat terpisah, Plt Kadisnaker Inhu, Slamet Suhargana S.Sos saat dikonfirmasi terkait PHK sepihak tanpa uang pesangon yang dilakukan PT. KAT mengatakan, bahwa permasalahan tersebut belum ada surat pengaduan dari tenaga kerja itu masuk ke kami. Biar lebih jelas, coba tanyakan langsung sama Kabid PHI," ucapnya singkat.***(kjl).