INDRAGIRI HULU-RIAU, suaralira.com – Terakait informasi narasuber perjudian sabung ayam yang ada di Desa Kelawat Kecamatan Sei Lala Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau yang diduga lokasinya berada perkebunan di PTPN 5. Mengenai adanya judi sabung ayam di areal perumahan PTPN V Sai Lala Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Amo II PTPN V yang berada di Inhu, membantah ada gelanggang sabung ayam di areal nya.
Yang sebelumnya, narasumber mengatakan, untuk tamu-tamu penggiat judi sabung ayam dari berbagai daerah di antaranya, dari Sei Lala, Rengat, Air Molek, Peranap dan kecamatan lainnya, dikenakan biaya masuk berkisar Rp 300.000,- sampai Rp 1 juta. Dan perjudian tersebut telah di atur oleh H, yang sudah tersusun rapi, bahkan untuk kegiatannya telah di tentukan setiap hari Rabu dan Minggu.
Terkait judi sabung ayam, Amo ll PTPN V Demak Sianifar mengatakan melalaui telpon seluler ke salah satu awak media dan di dengarkan oleh beberapa awak media mengatakan, bahwa lokasi judi sabung ayam di luar wilayah Perkebunan PTPN 5, Dan menegaskan lokasi judi sabung ayam tersebut di area pemungkiman masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan kelapangan,” ungkapanya.
Sementara itu di tempat terpisah salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sudah selayaknya judi sabung ayam ini dibasmi. Dan meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas.***(roni)