Gubri Syamsuar sampaikan dalam kegiatan konsultasi publik ke 1, penyusunan RTRW dan KLHS, perencanaan tata ruang wilayah Provinsi Riau tahun 2022-2042, di Premiere Hotel Pekanbaru, Kamis (19/5/2022).(dok. mcr/ ade/ sl)

Konsultasi Publik RTRW, Gubri: Langkah Penyempurnaan Konsep Pembangunan

SuaraLira.com, PEKANBARU (RIAU) - Konsultasi publik penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan sarana dialog untuk menjaring seluruh informasi, saran, maupun masukan dari berbagai pihak. Guna menjadi langkah pertimbangan dalam penyempurnaan konsep rencana pembangunan RTRW yang telah disusun, kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar di Premiere Hotel Pekanbaru, Kamis (19/5/2022).
 
Disampaikannya bahwa, "konsultasi publik penyusunan RTRW agar ampu menjawab tantangan baik lokal maupun regional. Untuk itu perlunya sarana dialog guna menjaring seluruh informasi, saran, maupun masukan dari berbagai pihak, sehingga perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin melalui kolaborasi, meningkatkan daya saing, serta menangkap peluang yang lebih baik lagi kedepannya."
 
Dalam kegiatan konsultasi publik ke 1, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), perencanaan tata ruang wilayah Provinsi Riau tahun 2022-2042, di Premiere Hotel Pekanbaru, "kami harapkan berikan masukan yang terbaik. Dan kami harapkan tolong semua masukan diserap sehingga semua dibahas bersama tim ahli. Agar tidak ada yang tertinggal, sehingga kalau ada konsultasi publik kedua semakin sempurna lagi RTRW tersebut," ujarnya.
 
Gubri juga menginstruksikan kepada tim percepatan penyusunan RTRW tersebut agar terus kontinu melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, baik dengan Menko Perekonomian, BPN, termasuk KLHK. Agar rancangan RTRW yang dibuat ini betul-betul sempurna, sehingga tidak ada lagi masalah dikemudian hari.
 
"Rembuk saran dalam konsultasi publik jadi sarana dialog dan diskusi antara kita. RTRW dan KLHS harus disusun agar pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan dapat tercapai," tambahnya.
 
Syamsuar menambahkan, era saat ini berbagai langkah strategis kebijakan publik diinstruksikan untuk merancang pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, ketahanan sosial, ekonomi serta lingkungan agar mampu menjawab situasi ketidakpastian.
 
Untuk itu sebutnya, reformasi birokrasi tidak bisa dielakkan pasca disahkannya UU cipta kerja dan regulasi peraturan perundang-undangan pemerintah. Hal ini menuntut pemerintah daerah segera melakukan revisi kebijakan publik dalam mewujudkan ekosistem investasi yang lebih kondusif.
 
Disamping itu juga sebagai upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, termasuk rencana tata ruang wilayah provinsi yang terintegrasi antara ruang darat dan ruang laut.
 
"Sebagai panduan melalui RTRW, Pemerintah Provinsi Riau terus melakukan percepatan agar tersedianya instrumen pelaksanaan penataan ruang yang berkualitas, serta berkesinambungan dan mengakomodir seluruh kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperhatikan dinamika pembangunan yang ada di daerah untuk tercapainya pembangunan berkeadilan," tutupnya. (mcr/ ade/ sl)