Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Dan 20.000 Butir Happy Five

RIAU. suaralira.com - Polda Riau menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam mengamankan 6 orang tersangka terkait kasus pengedaran narkoba. Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolda Riau, Selasa (18/12).

Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto menyampaikan, Polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka yakni, GP, IN, SM, SU, MU dan IW. Keenamnya ditangkap ditempat yang berbeda. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait akan masuknya narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia via perairan Pulau Rupat yang akan diturunkan di daerah Dusun Api-api Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sementara itu, dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 32 kilogram dan 20.000 butir happy five,” terang Sunarto.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ungkapnya

Dan pihak Kepolisian masih melaku pemeriksa itensif kepada tersang, guna pengembangan jaringan narkoba.***(red)