PEKANBARU (suaralira.com) - Barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 7.909 butir dan barkotika jenis sabu seberat 718,6 gram dimusnahkan di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkotika Polda Riau, Selasa (20/12/2016).
Barang bukti yang ditaksir senilai lebih kurang Rp. 1,5 Miliyar itu dimusnahkan dengan cara di blender dan dilarutkan kedalam air.
Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Riau yang diamankan dari empat orang tersangka.
Mereka yang diamankan yakni, tersangka berinsial Ha dan Ma, yang diringkus di daerah Rumbai, Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Dari kedua tersangka yang merupakan jaringan narkotika internasional itu diamankan narkotika jenis ekstasi 8.000 butir dan sabu seberat 3/4.
Dua tersangka lainnya yakni berinisial Zu dan RC dengan barang bukti masing-masing sabu seberat 0,58 gram dan 4,12 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang dimana barang butki narkotika yang telah disita lebih dari 14 hari segera harus dimusnahkan.
"Selain itu tujuan pemusnahan juga untuk menghindari agar jangan terlalu lama ditangan penyidik. Nanti kalau terlalu lama ditangan penyidik, itu resiko penyimpangannya besar, jasi harus dimusnahkan," katanya.
Dia mengatakan, berkas perkara untuk keempat tersangka telah di limpahkan kepada JPU untu kemudian sidangkan.