Gelapkan 10 Jerigen BBM Dexlite, Kerani Gudang dan Anak Dibawah Umur Dilaporkan PT LTS Ke Polsek Pujud

Pujud, Suaralira.com -- Diduga melakukan penggelapan 10 Jerigen BBM Dexlite, Seorang Kerani Gudang dan seorang anak dibawah umur di laporkan oleh PT LTS Ke Polsek Pujud Polres Rohil.
 
Kerani gudang bernama Jhon Hendri Simanjuntak 53 tahun dan anak dibawah umur atau seorang pelajar yang ikut terlibat berinisial BS 16 tahun, dilaporkan oleh Kordinator Keamanan PT LTS setelah kedapatan mengeluarkan material tanpa diperintah oleh pihak manajemen perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut dari Gudang Emplasmen 27 PT LTS Desa Pondok Kresek KecamatanTanjung Medan Kabupaten Rokan hilir. Selasa 22 Juni 2021 Pukul 09.00 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya Penerimaan laporan serta pengungkapan Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
 
"Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan di Gudang Emplasmen 27 PT LTS Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan hilir", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Dikatakannya" Koordinator Keamanan PT LTS saudara Herman Yulis melintas di depan gudang perusahaan dengan menggunakan sepeda motor, Ianya melihat ada seorang laki-laki sedang menurunkan jerigen dari dalam mobil, oleh karena merasa curiga maka Iapun langsung menuju ke Pos jaga Security. Selama 30 menit kemudian melintas 1 unit Mobil Daihatsu Terios warna hitam No Pol BM 1517 PI. 
 
Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam mobil ditemukan 10 jeregen yang berisikan bahan bakar minyak Dexlite milik PT LTS lebih kurang 300 Liter. Adapun sopir mobil ini adalah seorang anak laki-laki berinisial Saudara BS, diinterogasinya dan saudara BS mengakui bahwa disuruh orang tuanya (Saudara berinisial O.S ) untuk menjemput BBM Dexlite di Gudang Emplasmen 27 PT LTS dan menjumpai Saudara tersangka Jhon Hendri Simanjuntak yang menjabat selaku Krani Gudang PT LTS untuk mengambil BBM Dexlite nya.
 
Atas pengakuan saudara BS maka BS dan mobilnya dibawa ke Kantor Central. Setelah di kantor Central pelapor Saudara Reagan Tambunan (saksi) menghubungi dan meminta Saudara Jhon Hendri Simanjuntak untuk datang. Setelah datang diinterogasi ianya mengaku telah mengeluarkan BBM Dexlite dari dalam gudang dan menyerahkan kepada saudara BS, tanpa seizin pihak Manajemen PT LTS, dimana sebelumnya Saudara Jhon Hendri Simanjuntak telah di hubungi Orang tua Saudara BS untuk meminjam BBM Dexlite yang akan dipergunakan untuk armadanya.
 
Atas perbuatan yang dilakukan Saudara Jhon Hendri Simanjuntak tersebut maka Manager PT LTS memerintahkan kepada Saksi Saudara Herman Yulis untuk membawa kedua Terlapor serta barang bukti untuk di serahkan ke Polsek pujud dan membuat laporan dimana atas kejadian tersebut korban (PT LTS) mengalami kerugian sebesar Rp 3,000,000-", kata Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
"Selanjutnya saat pelapor melapor ke Polsek Pujud, pelapor sudah membawa terlapor dan barang bukti lalu dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang mengakui bahwa pengambilan BBM tersebut tidak ada seizin dari Pihak Manajemen Perusahaan selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dilakukan proses lebih lanjut", jelasnya lagi.
 
Adapun barang bukti yang diantarkan pelapor, 10 jiregen yang berisikan bahan bakar minyak Dexlite dan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna hitam No Pol BM 1517 PI. Selanjutnya dituduhkan kepadanya Pasal Pasal yang dipersangkakan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana." Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)