KOTA BEKASI (suaralira.com) - Calon Legislatif (Caleg) di semua tingkatan yakni DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi Jawabarat, DPR RI maupun DPD RI banyak yang menempel terpaku di pohon - pohon dan fasilitas umum di area Jalan Underpas Bekasi Timur. selain tidak mendidik untuk mencintai lingkungan hidup, APK tersebut diduga melanggar karena tidak sesuai dengan PKPU No. 23 tahun 2018.
Kami dari Organisasi Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Bekasi telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Panwascam Bekasi Timur dengan dilengkapi beserta bukti berupa Foto APK yang diduga melanggar dengan Tanda Bukti Surat Penerimaan Laporan No, 002/Panwas.Bks/I/2019. "ujar Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Bekasi, Leonardo. saat ditemui dikantor Panwascam Bekasi Timur. Senin (7/1/2019)
"Saya perhatikan banyak caleg yang telah melanggar memasang APK di fasilitas umum dan menempel secara dipaku di pohon - pohon, selain tidak memenuhi unsur estetika, juga dapat merusak lingkungan, itu sama sekali tidak mendidik. sementara pohon, tanpa kita sadari memberikan suplai oksigen yang sangat berharga bagi manusia, "ungkapnya.
Pemasangan APK sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ada sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasang APK seperti Tempat ibadah, Fasilitas pemerintah, Tempat Pendidikan. Itu yang tidak boleh. "tutupnya. (ari/sl)