-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Korban Jadikan Tersangka di Polda Riau
Pekanbaru,(Suara Lira),- Nasib betul warga seorang Pekanbaru bernama Chandra alias Aguan (44), warga Jalan H Sulaiman, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Betapa tidak, usai ditabrak oleh mobil mantan istrinya, Heldy Susanti di pintu pagar Komplek de Casablanca Pekanbaru, Bulan Maret laku 2023). Kini malah dijadikan tersangka pihak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau kasus tindak penganiayaan terhadap mantan istrinya itu.
” Klink kami adalah korban yang dilakukan mantan Istrinya, dan klink kami mengalami pendarahan di kepala. Dampak pikiran belum normal Kini ditambahkan lagi nama baiknya tercemar dengan status tersangka, yang terkesan prematur dan dipaksakan itu,” kata Freddy Simanjuntak kuasa hukum Chandra alias Aguan dalam konferensi pers di kantor pengacara itu, Rabu (31/5/2023) sore.
Ferdy menilai Penyedik Polda Riau tidak propsonal untuk mengukap kasus penganiayaan terhadap Chandra karena Polda Riau tak milik bukti kuat yakni pentunjuk bukti seperti CCTV dan saksi lain.
" Saya lihat aneh dan dipaksakan kasusnya . Padahal di CCTV jelas klink kami hanya penggang tangan mantan istrinya, klink Kami (Chandra) malah dituduh lakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya."Paparnya
Fredy Politkus PDIP telah mendatangi Divisi propam Mabes Polri,Komnas HAM, Dan Kompolnas di jakarta Senin lalu pada taggal ( 28/05/2023/) buat laporan soal penyidik Polda Riau bagian Ditkrimsus Tidak Profesional mengukap kasus penganiayaan.
" Saya kecewa sekali terhadap Ditkrimsus Polda Riau klink kami jadikan tersangka. Maka kami ke Jakarta minta keadilan.agar klnik tersangka dicabut oleh Kapolri, Dan oknum Penyidik Polda Riau diperiksa Divisi Prompam Mabes Polri,"Tutup,(As)