Keterangan poto: saat pelaksanaan sidang putusan Oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dipimpin Rudi Ananta Wijaya SH MH. Atas dugaan penggelapan uang kas Cv.Sikma Jaya.

Kasir CV. Sikma Jaya Di Vonis Dua Tahun Enam Bulan

Rokan Hilir, uaralira.com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar sidang lanjutan pengelapan uang kas yang dilakukan Kasir CV. Sikma Jaya dengan agenda putusan, terkait kasus penggelapan uang kas perusahaan Cv. Sikma Jaya yang dilakukan oleh terdakwa Evi Ronauli Toga Torop (32), yang terjadi di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Rabu 25/04/2018, Pukul 17.00 Wib.
 
Dalam pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim, mengingat dan menimbang bahwa terdakwa Evi Ronauli  Toga Torop (32) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum secara sengaja melanggar pasal 374 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana serta telah merugikan perusahaan Cv. Sikma Jaya dengan kerugian sebesar Rp.500 Juta lebih.
 
Mengingat dan menimbang bahwa, berdasarkan bukti dan keterangan saksi  saksi di persidangan sebelumnya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Evi Ronauli Toga Totop selama Dua (2) Tahun Enam Bulan potong masa tahanan yang sudah dijalani sebelum putusan ini.
 
Sidang sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Evi Ronauli Toga Toropselama Tiga (3) Tahun atas perbuatan terdakwa telah melanggar hukum sesuai dengan pasal 374 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sesuai atas laporan dan temuan team audit internal pusat Cv. Sikma Jaya.
 
Setelah pembacaan putusan, ketua majelis hakim menyuruh terdakwa untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya terkait atas putusan tersebut, setelah terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
 
Terdakwa mengatakan banding atas putusan tersebut. Majelis hakim dipimpin oleh Rudi Ananta Wijaya SH MH li, hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH, serta panitra pengganti Riecha Simbolon SH dan Jaksa Penuntut Umum Maruli Tua Sitanggang SH serta penasehat hukum terdakwa Jekson Nababan, SH.***As/RH