Johansyah Surati PD Dan Camat, Layanan LPSE Tidak Lagi Tupoksi Diskominfotik

BENGKALIS-RIAU, suaralira.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadis Kominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri kembali menjelaskan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak lagi menjadi salah satu tugas dan fungsi Diskominfotik.

Penjelasan ini disampaikan Johan, karena masih ada beberapa pihak yang meminta hal-hal yang berkaitan dengan LPSE ke Diskominfotik. Misalnya, penerbitan passworddan user id untuk Rencana Umum Pengadaan (RUP).

“Secara de jure dan de facto sudah “dimutasikan”. Sudah menjadi tugas dan fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis,” jelas Johan, di ruang kerjanya, 17 Januari 2019.

Sebagaimana pernah dipublikasikannya pada Kamis, 20 Desember 2018, berpindahnya LPSE dari Diskominfotik ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa tersebut, imbuhnya, sebagai konsekuensi telah diundangkannya 2 Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis di Berita Daerah Kabupaten Bengkalis.

Kedua regulasi tersebut adalah Perbup Bengkalis Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Dan, Perbup Bengkalis Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Pada Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.

“Sebelum kedua Perbup Bengkalis itu diundangkan, LPSE memang berada di Diskominfotik dan menjadi salah satu Seksi di Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik,” jelas Johansyah.

Ditambahkan mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis, pindahnya LPSE tersebut diantaranya, diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Perbup Bengkalis Nomor 57 Tahun 2018.

“Jika di Diskominfotik LPSE merupakan Seksi, di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menjadi salah satu Sub Bagian,” paparnya.

Masih menurut Johan, terkait dengan perubahan tempat pelayanan yang berkenaan dengan LPSE dari Diskominfotik ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, pihaknya beberapa waktu lalu sudah melayangkan surat ke seluruh Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.

“Sesuai arahan Bupati Bengkalis, informasi tersebut sudah kita sampaikan melalui surat resmi dari Diskominfotik ke seluruh Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis,” pungkas Johan.***(YE)