NIAS UTARA-SUMUT, suaralira.com - Tiga Jurnalis Media Online Febeanus Zalukhu (Biro Kupaskasus.com dan Sigap88.news.co.id ), Nabuala Zega (SuaraLira.com Biro Nias Utara), dan Nosama Zega (media Jayantaranews.com Biro Nias Utara) mendatangi Mapolres Nias Jum'at (25/01/2019 ) sore.
Tiga jurnalis (korban) melaporkan di Pores Nias (SPKT) atas tindakan berinisial RH (19) yang melakukan intimidasi dengan membawa sebilah parang untuk menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan peliputan Pers / Jurnalistik, lokasi liputan Dusun I Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara. Laporan tiga awak media ditanggap pihak Polres Nias, dengan menerima laporan dan menerbikan Laporan Polisi (LP) Nomor : STPLP/35/I/2019/NS.
Nosama Zega mnceritakan kepada wartawan usai menyampaikan laporan, kejadian bermula saat tiga Wartawan / Jurnalis melakukan wawancara atau peliputan di desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara. Berhubung adanya informasi pelaporan masyarakat di Inspektorat Kabupaten Nias Utara, terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) di desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa.
"Berdasarkan informasi tersebut beberapa wartawan turun kelapangan untuk konfirmasi / klarifikasi kepada Kepala Desa Sisarahili Namohalu Esiwa (suber berita) selasa, (22/01/2019) sekitar pukul 13:30 WIB. Setiba di lapangan, tepatnya di Desa Sisarahili Dusun I RT Lasara Kec Namohalu Esiwa, salah seorang warga ynag berinisial OL. H (30) mengatakan bahwa, pengerjaan pembangunan jalan di dusun II Sisarahili Namohalu Esiwa sangat menyalahi aturan, karena jalan tersebut dibangun dari anggaran APBD 2014, artinya terjadi timpa tindih pembangunan jalan yang anggarannya dari Dana Desa (DD).2018,” papar Biro Nias Utara media Jayantaranews.com.
Keterangan OL. H kepada tiga awak media, pembangunan jalan yang sebelumnya anggara dari PNPM Mandiri juga yang di bangun oleh desa Sisobahili. Diduga kuat, Kepala Desa Sisarahili Namohalu Esiwa memaksakan kehendak untuk membangun jalan dimaksud, yang dasarnya PNPM Mandiri 2014 ditimpa pembangunan jalan anggarannya di ambil dari Dana Desa ( DD) Sisarahili tahun 2018,” tutur ketiga Wartawan / Jurnalis itu.
Pada saat Febeanus Zalukhu (Biro Kupaskasus com dan Sigap88.news.co.id ) ingin mengkonfirmasikan kepada Kades, salah seorang warga setempat, ± 10 menit setelah kades pergi meninggalkan tiga wartawan untuk mengantar pekerja, tiba-tiba diduga inisial RH (19) menghampiri tiga awak media dan OL H, yang di tangan kanannya ada sebilah parang dan langsung membantai meja degan sebilah parang, yang diketahui milik pak RT dan sambil melontaran kata-kata bernada emosional.
RH mengatakan, kenapa ada wartawan di sini dan siapa yang bawa wartawan di sini, ini bukan kantor desa, ngapain kalian di sini dan RH langsung berbalik untuk mengejar OL H yang sedang berdiri di jalan sambil mengatakan : ''KUBUNUH KAU KU POTONG LEHERMU'' sambil berlari untuk mengejar OL H, dengan sendirinya OL H terkejut dan menghindar melarikan diri, karena ketakutan kepada RH yang membawa sebilah parang, setelah itu kita pergi untuk menghindari masalah yang tidak kita inginkan, “ beber Febeanus Zalukhu menceritakan kejadian.
"Kami harapkan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti laporan kami, dan proses secara hukum sesuai Undang-undang yang berlaku. Sembari meminta perlindungan hukum dari pihak Kepolisian. Karena tindakan RH ini sangat mencoreng dan mematikan profesi Insan Pers di seluruh Indonesia, khususnya wilayah Kepulauan Nias. Sesuai UU Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.," tutur ketiga awak media.***(NZ)