BENGKALIS-RIAU, Suaralira.com - Mulai minggu pertama hingga minggu kedua Februari 2019, Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau akan laksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Sesuai informasi yang diterima Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) dari Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis melalui Kasubbag Protokol Syafrizal, Ahad, 3 Februari 2019 pukul 17.04 WIB, Kecamatan pertama yang melaksanakan Musrenbang adalah Rupat Utara. Yakni, Rupat Utara, Kamis, 7 Februari 2019.
Bahkan, undangan untuk sejumlah Perangkat Daerah terkait, sudah disampaikan Camat Rupat Utara Agus Sofyan sejak beberapa hari lalu.
Khusus untuk Diskominfotik, menurut Kadis Johansyah Syafri, undangan untuk Musrenbang di Rupat Utara itu sudah sampai di meja kerjanya pada hari Jum’at, 1 Februari 2019.
Setelah Rupat Utara, sehari kemudian kegiatan serupa ditaja Bathin Solapan, Jum’at 8 Februari 2019. Khusus untuk Bathin Solapan, Musrenbang tingkat Kecamatan tahun 2019 dilaksanakan di kantor Kepala Desa Sebangar.
Kemudian, Bukit Batu menaja kegiatan serupa pada Senin, 11 Februari 2019. Sedangkan untuk Selasa, 12 Februari ada 3 Kecamatan yang melaksanakannya secara bersamaan. Yakni, Bantan, Siak Kecil dan Pinggir.
Sementara, dua Kecamatan “tua” di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, yaitu Bengkalis dan Mandau akan melaksanakan Musrenbang Rabu, 13 Februari 2019.
Ada pun tiga Kecamatan lainnya, yaitu Bandar Laksamana, Rupat dan Talang Muandau, sama-sama akan menyelenggarakan Musrenbang pas di tanggal pertengahan Februari 2019. Yakni, Kamis, 14 Februari 2019.
Kecamatan dan Bappeda
Sekedar informasi, sesuai Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN), Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Adapun Musrenbang Kecamatan adalah, forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan / stakeholders di tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas Kelurahan di Kecamatan yang bersangkutan.
Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada Perangkat Daerah yang berwewenang, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya.
Musrenbang Kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan luaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja PDKecamatan.
Lembaga penyelenggara Musrenbang Kecamatan adalah, Pemerintah Kecamatan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis.
Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan.
Sedangkan Bappeda bertugas mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang Kecamatan, mempersiapkan Tim Pemandu, dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan.***(ys/