Berhasil Jerat Korporasi, KPK Terima Apresiasi

JAKARTA, Suaralira.com - Pertama kalinya sepanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, sebuah korporasi berhasil dijerat. Tahun 2018 menjadi tahun pertama sebuah korporasi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Atas pencapaian itu, Badan Pengurus Pusat Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia (BAMAG LKK Indonesia) memberikan apresiasi lewat sebuah piagam penghargaan yang diberikan langsung kepada pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (08/02) lalu.

Penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan dari hasil Rapat Pimpinan BAMAG LKK Indonesia pada tanggal 28-29 Januari 2019. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, penghargaan yang diberikan kepada KPK karena menimbang selama ini penindakan kejahatan korupsi koorporasi belum ditangani sejak 1945, hingga akhirnya berhasil ditangani KPK ditahun 2018.

Selain itu, keberhasilan itu dinilai menambahkan jumlah entitas yang menjadi objek penindakan tindak pidana korupsi. Momentum tersebut dapat mendorong Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.13 tahun 2016 untuk dijadikan Undang-Undang.

Ketua Umum BAMAG LKK Agus Susanto menganggap bahwa, dengan dijeratnya korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi merupakan sebuah langkah yang memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia. Ia juga bangga dan berdoa agar seluruh pimpinan dan pegawai pimpinan KPK dilindungi dalam setiap tugasnya.

“Ini sangat membanggakan untuk gerakan antikorupsi. Kami berdoa agar KPK diberikan kekuatan dan kesehatan untuk memberikan keadilan ditengah bangsa dan Negara,” ujar Agus.

Selain itu, Agus juga menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa pimpinan dan pegawai KPK beberapa waktu yang lalu. Agus berpesan agar negara turut hadir untuk memberikan perlindungan mulai dari komisioner hingga pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sangat senang dengan kedatangan puluhan pendeta dari berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, Basaria juga mengatakan bahwa, KPK tidak takut meskipun ada berbagai penyerangan terhadap KPK. Menurutnya, dimanapun kita bekerja pasti selalu ada ancaman.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menganggap bahwa memidanakan korporasi adalah sebuah hal yang penting. Karena 80% korupsi yang terjadi di Indonesia melibatkan perusahaan / pengusaha sebagai pelakunya.

“Ada persekongkolan antara penguasa dan pengusaha. Itulah mengapa, kami memandang korporasi bisa menjadi tersangka karena yang menikmati hasil korupsi itu adalah pengusaha / korporasi,” ujar Alex.

Tahun 2018 KPK telah menjerat PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) hingga divonis denda Rp700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp85,49 miliar. Selain itu, KPK masih memproses 3 korporasi lainnya sebagai tersangka, yaitu PT NK, PT TS dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar, dan PT T dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.***(red/rls)