LUBUKLINGGAU-SUMSEL, Suaralira.com - Warga Jalan Printis Rt. 05 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial DA perempuan (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Linggau Utara karena membuat laporan palsu pada hari Jumat tanggal 8 Februari 2019 sekira pukul 16.00 WIB di SPK Polsek Lubuk Linggau Utara. Sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP dan atau tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Berdasar Laporan Polisi : LPA / 04 / II / 2019 / Sumsel / Res Linggau / Sek Utara, tanggal 08 Februari 2019 atas laporan Brigpol Toni Hendrikson Sianturi Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Selasa 12/02/2019.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Horison Manik menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku DA, yakni, pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 datang ke Polsek Lubuk Linggau Utara melaporkan bahwa, dia telah mengalami tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan (Begal).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, yang terjadi pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Malus Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara, berdasarkan bukti laporan Nomor LPB / 15 / II / 2019 / Sumsel / Res Linggau / Sek Utara, tanggal 01 Februari 2019,” ujar Kapolsek Lubuk Linggau Utara.
Pelaku saat itu melaporkan bahwa, ketika pulang dari malus bersama-sama dengan temannya yang bernama Kasri Alias Ayuk Ayi dihadang oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa Nopol dan langsung mengambil paksa sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2698 HAB warna hitam, berikut STNK asli yang disimpan di dalam jok sepeda motor,” ungkap AKP Horison Manik.
Dompet berisikan uang tunai sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1unit Handphonenya dan saat itu pelaku melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Kapolsek Lubuk Linggau Utara meneruskan, merasa ada kejanggalan, berawal dari proses penyelidikan personil Reskrim, akhirnya melakukan Interogasi terhadap saksi yang dicantumkan oleh pelaku di dalam Laporan Polisi 365 atas nama Kasri Alias Ayuk Ayi, dan hasil interogasi bahwa, sama sekali saksi tidak pernah menemani pelaku pergi ke Malus dan tidak pernah mengalami penodongan.
“ Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan langsung diterbitkan Laporan Polisi Model A, lalu setelah itu langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka DA dirumahnya, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” papar Kapolsek Lubuk Linggau Utara.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa, dia melakukan itu semua karena disuruh oleh orang yang berinisial KA dan tersangka mendapatkan upah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan diiming-imingi oleh KA, apabila uang asuransinya cair, semuanya diserahkan kepada tersangka DA,” terang Kapolsek Lubuk Linggau Utara.
Setelah dilakukan pengembangan kasusnya, lalu pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB diamankan kembali satu orang inisial KA (41) agama Budha, pekerjaan karyawan CV Utama Motor Cabang Lubuk Linggau, alamat Jalan Bukit Sulap Rt. 06 Kel Wirakarya Kec Lubuk Linggau Timur 2 Kota Lubuk Linggau.
“ Tersangka KA ditangkap atas pengakuan pelaku DA yang mengatakan melakukan hal tersebut karena disuruh oleh pelaku KA , sehingga dilakukan pencarian terhadap pelaku yang dipimpin oleh Katim Buser Polsek Lubuk Linggau Utara AIPTU, M Hasrul. Basri bersama Personil Reskrim lainnya berhasil menangkap pelaku, pelaku berhasil ditangkap di daerah Desa E Wonokerto Kec Tugumulyo.
Setelah ditangkap dan dilakukan Interogasi pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya, yakni, kerjasama dengan pelaku DA untuk membuat laporan palsu guna mendapatkan keuntungan dari asuransi FIF dari keterangan pelaku ada 21 data dipalsukan konsumen ke pihak FIF.
Polisi menangkap pelaku dengan barang bukti, 2 (dua) lembar bukti Laporan Polisi Nomor LPB / 15 / II / 2019 / Sumsel / Res Linggau / Sek Utara tanggal 01 Februari atas nama (inisial DA ke SPK Polsek Lubuk Linggau Utara yang diterima oleh Ba Min Ops SPK Shief 1 Brigpol Ardlyansyah SH dan Ka SPKT Aiptu Alex Sander, 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan selaku saksi korban atas nama DA yang diperiksa oleh IPDA A Dadang Iskandar dan Brigpol Toni Hendrikson Sianturi, 1 (satu) lembar Berita Acara sumpah atas nama DA yang diperiksa oleh Brigpol Toni Hendrikson Sianturi, 6 (enam) lembar bukti angsuran sepeda motor atas nama DA, foto copi Kartu Keluarga (KK), foto copi KTP dan foto copi STNK atas nama DA.
" Pelaku mengakui melakukan perbuatanya tersebut bersama pelaku DA dan untuk mendapatkan keuntungan asuransi dari FIF, " pungkas Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Horison Manik.***(hr.adv)