Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo

Polri: Poster Korban Pinjaman Online Rela 'Digilir' Langgar Pidana

Suaralira.com – Polri menegaskan, bahwa poster di media sosial korban pinjaman online (pinjol) yang menyebutkan rela digilir untuk melunasi utang adalah perbuatan pidana. Untuk itu, pihak Kepolisian melalui Direktorat Siber akan menelusuri hal tersebut.
 
"Itu jelas perbuatan pidana. Itu sedang didalami siber," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadi Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2019.
 
Menurutnya, poster tersebut adalah upaya menekan korban yang belum mampu membayar utangnya dengan perbuatan melawan hukum yakni menyebarkan identitas korban dengan diberi penjelasan yang melanggar hukum.
 
"Itu perbuatan melawan hukum jelas. itu modus-modus yang dilakukan oleh fintech-fintech untuk menekan konsumen yang belum mampu melunasi utangnya atau terjerat utang oleh bujuk rayu fintech itu," katanya.
 
Atas kejadian tersebut, Dedi meminta masyarakat jangan mudah percaya bujuk rayu pinjaman online baik legal maupun ilegal yang tersebar di media sosial. Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini meminta, masyarakat selalu waspada dan terlebih dahulu membaca aturan jika ingin melakukan pinjaman ke sebuah aplikasi online.
 
"Masyarakat kadang terpancing juga di medsos ada ajakan untuk menginstall program dan aplikasi tertentu itu bisa kesedot semuanya data kita di medsos. Jangan mudah terpancing dan hati-hati karena di medsos terlalu banyak fake akunnya dan jebakannya," katanya.
 
Sebagaimana diketahui, sejak Selasa, 23 Juli 2019, poster seorang wanita berinisial YI viral di media sosial. Poster YI yang diduga dibuat oleh pihak Incash, yang merupakan sebuah fintech atau pinjaman online. Dalam poster tersebut berisikan foto, nama lengkap dan nomor ponsel YI. Poster itu ditulisi kalimat 'rela digilir' seharga Rp1.054.000 untuk bayar utang terhadap pinjol tersebut.***
 
Sumber : viva.co.id