BANDA ACEH (ACEH), suaralira.com - Norma beracara penting dipahami, karena sebagai penyelenggara pemilu harus mengetahui rukun-rukunnya. Teradu pasti berasal dari penyelenggara pemilu, baik KPU dan jajarannya maupun Bawaslu dan jajarannya. Demikian disampaikan Anggota DKPP Alfitra Salamm saat menyampaikan materi tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, beberapa hari lalu di Banda Aceh.
Alfitra menjelaskan bahwa sekretariat juga termasuk penyelenggara pemilu, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun honorer atau kontrak.
Yang membedakan, jika komisioner yang terbukti melanggar, DKPP dapat menjatuhkan sanksi langsung. Berbeda dengan PNS Sekretariat sifatnya adalah rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Penyelenggara pemilu juga memiliki peran sebagai Pengadu. Tren pengaduan menunjukkan pengadu dari penyelenggara pemilu mengalami peningkatan, yakni di posisi ke-3,” ungkapnya.
“Namun demikian, walaupun penyelenggara memiliki legal standing sebagai Pengadu, namun harapan saya jangan sampai terjadi di Aceh. Jangan sampai Bapak, Ibu di sini saling melaporkan,” tambahnya.
Alfitra berpesan agar penyelenggara pemilu jangan takut bila dijadikan Teradu di DKPP. “Hal itu menunjukkan kalau bapak/ibu bekerja, kami akan menilai perkara dengan sangat hati-hati,” tutupnya. dkpp/sl