Kantor KPU Kota Bekasi

KPU Kota Bekasi Mengadakan Sosialisasi Mekanisme 5 Dapil

Suaralira.com (Kota Bekasi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Sosialisasi Peraturan KPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di aula kantor KPU kota Bekasi Jumat (17/03/23). 
 

Ketua Divisi Data pemilih KPU Kota Bekasi Pedro mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi.

 

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pilihan dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya," terang Pedro.

 

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS menjelaskan, Pasca KPU RI menetapkan dapil, maka KPU Kota Bekasi langsung melakukan sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi.


Ali memaparkan, untuk jumlah kursi anggota DPRD kota Bekasi masih 50 kursi tidak ada perubahan karena jumlah penduduk masih diangka 2.4 juta sesuai aturan yang ada.

 

"Namun untuk Dapil saya menjelaskan bahwa dapil sebelumnya kota Bekasi 6 dapil namun saat ini sesuai keputusan KPU RI menjadi 5 dapil," ungkap Ali. (Arm/sl).